Logo BOS, Sumber: Kemdikbud
Schoolmedia News, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan, penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bisa dialihkan untuk pembiayaan kuota internet untuk guru dan peserta didik.
Terkait hal itu, melansir dari laman RRI, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri untuk mengawasi rencana Nadiem tersebut, lantaran diduga menjadi bahan bancakan.
"Semua penegak hukum. Termasuk KPK dan Polri harus memantau jalannya pengawasan anggaran di Kemendikbud," kata Ujang di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020.
Baca juga: POP Kemendikbud Dievaluasi, Muhammadiyah Tak Ikut Campur
Terkait hal ini, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini meminta masyarakat tidak terbuai dengan permintaan maaf Nadiem terkait ucapannya yang ingin memberikan dana hibah Kemendikbud pada Sampoerna Foundation dan Tanoto Foundation dalam POP.
Menurut Ujang, sudah sepatutnya masyarakat kritis terhadap segala kebijakan yang dikeluarkan oleh Nadiem. Mengingat, organisasi sebesar Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah saja telah dikecewakan oleh Nadiem.
"Begitu juga seluruh rakyat Indonesia, perlu ikut mengawasi penggunaan dana bos tersebut," ujarnya tegas.
Baca juga: Banyak Siswa Merana, DPR RI: Kemdikbud Jangan Lepas Tangan
Sebelumnya, Nadiem mengatakan, penggunaan dana BOS untuk membeli kebutuhan kuota internet tersebut merupakan kebijakan yang diambil untuk merespons situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Nadiem meminta agar dana BOS itu bisa digunakan dengan sebaik mungkin.
"100 persen dana BOS diberikan fleksibilitas untuk membeli pulsa atau kuota internet untuk anak dan orangtuanya. Bisa itu, sudah kita bebaskan. Di masa darurat Covid ini boleh digunakan untuk pembelian pulsa guru, sekolah, dan orangtua untuk anak," ucap Nadiem di Bogor, Kamis (30/7).
250 Karakter tersisa