Persentase Dana BOS Meningkat untuk Gaji Guru, Ini Permintaan Legislator!

Ilustrasi guru, Ilus: Pixabay

 

Schoolmedia News, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah untuk melakukan pencegahan agar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak disalahgunakan dengan adanya guru honorer bodong.

"Pada dasarnya, saya mendukung dengan kenaikan batas maksimum penggunaan dana BOS hingga 50 persen, untuk gaji guru honorer. Namun harus ada mekanisme pencegahan agar hal tersebut tidak disalahgunakan, misalnya dengan adanya honorer bodong," ujar Hetifah di Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.

Pada tahun sebelumnya, dana BOS hanya boleh digunakan maksimum 15 persen (untuk sekolah negeri) dan maksimum 30 persen (untuk sekolah swasta) untuk gaji guru honorer. Namun, mulai tahun ini, pemerintah memberikan keleluasaan hingga 50 persen untuk gaji guru honorer.

 

Baca juga: 5 Permendikbud Jadi Payung Hukum Kampus Merdeka

 

Dia menambahkan keleluasaan tersebut, membuat sekolah lebih fleksibel dalam membelanjakan anggaran sesuai kebutuhannya, termasuk juga jika kebutuhannya tersebut adalah tambahan tenaga pengajar honorer.

"Transparansi harus dikedepankan, data penggunaan harus ditayangkan sehingga siswa, orang tua murid, dan masyarakat bisa memantau. Kemudian sediakan layanan yang bisa dihubungi jika ada penyalahgunaan dana BOS," ujarnya.

 

Baca juga: Disdik Mataram Ingatkan Sekolah Tidak Pungut Uang Perpisahan

 

Selain itu, menurut dia, keleluasaan itu juga jangan sampai membuat manajemen guru tidak efektif. Misalnya jika sebenarnya cukup dengan guru PNS, namun karena adanya ketersediaan dana diadakan guru honorer.

Hetifah meminta pemerintah mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dan disiapkan solusinya.

"Jangan pula sampai menomorduakan hal-hal yang lebih prioritas, misalnya pembangunan sarana dan prasarana," imbuh dia.

Komentar

250 Karakter tersisa