Disdik Mataram Ingatkan Sekolah Tidak Pungut Uang Perpisahan

Ilustrasi pungutan liar, Foto: Pixabay

 

Schoolmedia News, Mataram - Dinas Pendidikan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengingatkan semua kepala sekolah tingkat SD agar tidak memungut uang perpisahan dari siswa. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram H Lalu Fatwir Uzali mengatakan hal tersebut untuk mengantisipasi adanya pungutan liar. 

"Semua harus diurus oleh paguyuban orang tua siswa kelas VI, atau melalui komite dan khusus untuk kelas VI tidak melibatkan kelas lain," kata Fatwir di Mataram, Senin, 10 Februari 2020.

Ia menegaskan hal tersebut untuk mengantisipasi jangan sampai pungutan itu akan menjadi temuan atau pungutan liar (pungli) yang bisa berakibat fatal ke ranah hukum. Menurutnya, jika ada kegiatan perpisahan, kata Fatwir, silakan tapi tidak boleh diurus oleh guru atau sekolah.

"Dalam mengusulkan uang perpisahanpun harus dalam bentuk kesepakatan antara orang tua, bukan pungli," ujarnya.

 

Baca juga: Imlek di Kemdikbud, Menteri Nadiem: Rawat Kebhinnekaan

 

Selain itu, Fatwir melanjutkan, perlu diketahui bahwa ketika dilaksanakan acara kegiatan perpisahan, guru dan kepala sekolah sifatnya diundang oleh orang tua siswa melalui paguyuban. Larangan pungutan uang perpisahan dari orang tua siswa tersebut disampaikan juga untuk menghindari adanya orang tua yang tidak memiliki uang ketika itu.

"Jangan sampai karena desakan, dan tidak punya uang mereka melapor ke pihak tertentu misalnya ke Ombusdman yang akhirnya bisa menjadi indikasi pungli," ujarnya.

Begitu juga untuk siswa kelas III tingkat SMP/sederajat. Namun, sambungnya, biasanya untuk siswa SMP kelas III tidak ada istilah perpisahan dan tidak pernah dilakukan kegiatan perpisahan.

"Kalaupun ada sifatnya pribadi atau dilaksanakan oleh OSIS bekerja sama dengan ketua kelas," katanya.

Komentar

250 Karakter tersisa