5 Permendikbud Jadi Payung Hukum Kampus Merdeka

Ilustrasi mahasiswa, Foto: Pixabay

 

Schoolmedia News, Jakarta - Lima Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) menjadi payung hukum kebijakan Kampus Merdeka.

"Kebijakan Kampus Merdeka ini telah memiliki lima payung hukum, sehingga kampus bisa menerapkan kebijakan tersebut," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam di Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.

Lima Permendikbud tersebut yakni Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud No 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum dan Permendikbud No 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.

 

Baca juga: Imlek di Kemdikbud, Menteri Nadiem: Rawat Kebhinnekaan


 
Lalu, Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, dan Permendikbud No 7 tentang Pendirian, Perubahan , Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Nizam menambahkan kebijakan Kampus Merdeka itu tidak bersifat paksaan pada kampus. Ia menjelaskan, hal itu dikarenakan karakteristik kampus di Tanah Air berbeda-beda.

"Kami juga akan menyiapkan rambu-rambu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka, untuk kemudian setiap kampus dapat mempelajarinya dan menyesuaikannya dengan dengan kondisi kampus masing-masing," ucapnya.

Nizam menyebutkan kata kunci dalam pelaksanaan Kampus Merdeka adalah inovasi dan kreativitas. Selain itu juga diperlukan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak mulai dari civitas akademika, kementerian lain hingga dunia industri.

 

Baca juga: Pelajar SMP Cianjur Raih Gelar Terbaik di Ajang Robotic Malaysia

 

Dalam waktu dekat, akan terjalin kerja sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Mahasiswa yang melakukan pengabdian kepada masyarakat ataupun mengajar di daerah terpencil akan dihitung ke dalam SKS perkuliahan.

Mahasiswa akan diminta untuk berpartisipasi dalam membangun desa dan mengawal implementasi Dana Desa. Kerja sama dengan dunia industri juga akan semakin ditingkatkan agar keselarasan antara perguruan tinggi dengan dunia industri akan semakin baik.

Komentar

250 Karakter tersisa