Komnas PA: Jangan Jadikan Anak Sebagai Kelinci Percobaan

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, Foto: Ist

 

Schoolmedia News, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menolak adanya pembelajaran tatap muka di sekolah yang kini telah diterapkan di sejumlah daerah. Menurutnya, sepanjang vaksin Covid-19 belum ditemukan, maka anak masih harus melanjutkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah.

"Jangan jadikan anak sebagai kelinci percobaan untuk virus korona. Sepanjang Indonesia belum bisa menemukan vaksin anticovid-19 dan belum bisa pula masyarakat memastikan taat menjalankan protokol kesehatan covid-19 dan menjamin lingkungan sekolah steril dari virus korona, Saya menolak pembelajaran tatap muka," kata Arist seperti dilansir dari laman RRI, di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2020.

 

Baca juga: Demi Keselamatan Siswa, Nadiem Didesak Kaji Sekolah Tatap Muka

 

Arist mengungkapkan, langkah pemerintah saat ini hanya sebagai ajang uji coba. Mengembalikan siswa ke sekolah menurutnya sangat mengancam nyawa anak-anak.

"Anak adalah anugerah Tuhan dan anak mempunyai harkat serta martabat. Tidak ada satu pun manusia yang mempunyai otoritas menghilangkan hak hidup orang termasuk anak, kecuali Tuhan," ujarnya.

Menurut Arist, apapun alasannya, membuka sekolah untuk tatap muka di tengah pandemi tak bisa ditolerir. Tak ada jaminan zona aman virus corona, meski telah memiliki status warna hijau sekalipun.

"Hari ini situasinya hijau, hitungan detik bisa berubah, begitu cepat menjadi merah atau kuning. Maka menjadi pertanyaan siapa sesungguhnya yang menentukan suatu wilayah mempunyai predikat sebagai zona hijau, merah, kuning dan oranye itu," paparnya.

 

Baca juga: Muhadjir: Jokowi Mengarahkan Agar Sekolah Kembali Dibuka

 

Pertimbangan lain, Arist melanjutkan, ada dalam konteks hak asasi. Setiap anak mempunyai hak hidup dan hak atas kesehatan. 

Di sinilah, kata Arist, pemerintah harusnya dituntut hadir untuk memberikan perlindungan kepada anak dalam situasi darurat pendidikan. Bukan malah melakukan eksperimen atas serangan virus corona.

"Masalah pendidikan tahun 2020 bukanlah hanya masalah bangsa kita, namun telah menjadi persoalan global education," tuturnya.

Demikian juga, Arist melanjutkan, jika dilihat dalam sudut pandang Konvensi PBB tentang hak anak, situasi pendidikan kita saat ini dalam situasi darurat pendidikan.

Komentar

250 Karakter tersisa