Ilustrasi mahasiswa, Foto: Pixabay
Schoolmedia News, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan sebanyak 818.000 mahasiswa akan menerima KIP Kuliah pada 2020 ini.
"Jumlah tersebut terdiri dari mahasiswa Bidikmisi yang sudah berjalan 2016-2019 sebanyak 418.000 mahasiswa dan KIP Kuliah untuk calon mahasiswa baru sebanyak 400.000 mahasiswa," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.
KIP Kuliah dikelompokkan menjadi KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi yang mencakup dukungan bagi penyandang disabilitas, peserta program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk Orang Asli Papua di wilayah Papua dan Papua Barat, wilayah 3T (terdepan, terluar, atau tertinggal), serta wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial.
Selain itu, Kemendikbud juga menjamin keberlangsungan studi mahasiswa penerima Bidikmisi dan afirmasi yang sudah berjalan untuk terus mendapatkan bantuan pendidikan sampai dengan masa studi selesai.
“Tidak ada perubahan apapun terhadap program bantuan pendidikan yang sedang diterima. Sesuai rencana, dana Bidikmisi semester genap akan dicairkan pada awal Maret 2020," ujarnya.
Baca juga: Trenggiling, Mamalia Paling Banyak Diperdagangkan Ilegal dari Indonesia
Bagi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan lulus SMA, SMK, MA/sederajat pada tahun 2018-2020, Ainun menjelaskan, dipersilakan mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah mulai awal Maret 2020. Pendaftaran dilakukan secara online pada laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Data yang diperlukan untuk pendaftaran KIP Kuliah sama dengan persyaratan mendapatkan Bidikmisi, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat e-mail. Setelah diverifikasi oleh sistem, calon akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses untuk mendaftar ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Baca juga: Moeldoko: Kartu Pra Kerja Diluncurkan April
Dalam hal calon mahasiswa berasal dari keluarga tidak mampu, namun belum memiliki KIP atau orang tua/wali mahasiswa belum terdaftar sebagai penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masih mungkin menerima KIP Kuliah selama lolos seleksi dan verifikasi kondisi ekonomi oleh perguruan tinggi terkait.
250 Karakter tersisa