Foto: Pixabay
Schoolmedia News, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, mengimbau satuan pendidikan agar tidak risau dengan adanya kurikulum khusus yang diterbitkan pemerintah baru-baru ini.
Dalam Keputusan Mendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus, satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
"Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa," ujar Nadiem, Selasa, 18 Agustus 2020, seperti dilansir dari laman jpnn.
Baca juga: DPR RI: Dana Subsidi Pekerja Jangan Abaikan Guru Honorer
Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran bisa tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, menggunakan kurikulum darurat; atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
"Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” ujarnya.
Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional.
Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
Baca juga: Ditjen Dikti Umumkan Klasterisasi Perguruan Tinggi Indonesia tahun 2020
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD). Ia berharap, modul tersebut dapat membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik.
“Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran,” ujar Nadiem.
Baca juga: Pendaftaran Jalur Mandiri ITB Diperpanjang, Ini Jadwal dan Ketentuannya
Modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip Bermain adalah Belajar. Proses pembelajaran terjadi saat anak bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari.
Adapun untuk jenjang pendidikan SD modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping baik orang tua maupun wali.
“Modul tersebut diharapkan akan mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah dan membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan strategi dalam mendampingi anak belajar dari rumah,” ucap Nadiem.
Untuk membantu siswa yang terdampak pandemi dan berpotensi tertinggal, ia mengimbau guru perlu melakukan asesmen diagnostik. Asesmen dilakukan di semua kelas secara berkala untuk mendiagnosis kondisi kognitif dan non-kognitif siswa sebagai dampak pembelajaran jarak jauh.
Baca juga: Lulus SBMPTN 2020, Simak Prosedur Registrasi Calon Mahasiswa Baru UGM
Asesmen non-kognitif ditujukan untuk mengukur aspek psikologis dan kondisi emosional siswa, seperti kesejahteraan psikologi dan sosial emosi siswa, kesenangan siswa selama belajar dari rumah, serta kondisi keluarga siswa.
Asesmen kognitif ditujukan untuk menguji kemampuan dan capaian pembelajaran siswa. Hasil asesmen digunakan sebagai dasar pemilihan strategi pembelajaran dan pemberian remedial atau pelajaran tambahan untuk peserta didik yang paling tertinggal.
250 Karakter tersisa