DPR RI: Dana Subsidi Pekerja Jangan Abaikan Guru Honorer

Ilustarsi demo, Ilus: Pixabay

 

Schoolmedia News, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendesak, pemerintah untuk segera mencari solusi, agar tenaga kerja guru honorer yang penghasilannya di bawah dari Upah Minimum Regional (UMR) bisa mendapatkan dana subsidi pekerja Rp 600.000, meski mereka tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. 

"Para guru swasta tersebut hampir 98 persen tidak ikut BPJS Keketangakerjaan.  Lalu apakah, mereka kita abaikan saja? Tentu tidak boleh. Harus dicarikan solusi agar mereka juga mendapat subsidi dari pemerintah," kata Rahmad di Jakarta, Selasa, 18 Aguatus 2020, setelah mendengar keluhan, khususnya dari guru-guru sekolah swasta yang penghasilannya di bawah lima juta. Guru-guru tersebut mengeluh karena merasa terabaikan. 

 

Baca juga: Ditjen Dikti Umumkan Klasterisasi Perguruan Tinggi Indonesia tahun 2020

 

Politisi PDI-P ini, melansir dari laman RRI, meminta pemerintah mencarikan solusi yang terbaik bagi rakyat yang membutuhkan keadilan tersebut. Padahal, banyak dari guru swasta yang gajinya jauh dari kata layak. 

"Pemerintah harus mencari solusi, rakyat membutuhkan keadilan. Karena sangat tidak adil rasanya jika para pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan terabaikan, padahal honor mereka di bawah lima juta, bahkan ada yang hanya Rp 300 ribu. Kasihan mereka," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan bantuan Rp 600.000 per bulan untuk pekerja swasta yang gajinya di bawah Rp 5 juta. Adapun syarat untuk bantuan ini salah satunya ialah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
 

Komentar

250 Karakter tersisa