Ilustrasi guru, Foto: Pixabay
Schoolmedia News, Palembang - Kepala Dinas Pendidikan Palembang Akhmad Zulianto menegaskan bahwa upah atau gaji untuk guru honorer di Kota Palembang, Sumatera Selatan, mulai tahun 2020 diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Masalah keterlambatan pembayaran honor bagi guru non-PNS/ASN yang terjadi selama ini diharapkan dapat diatasi dengan diizinkannya oleh Kementerian Pendidikan Nasional bahwa sebagian dan BOS bisa digunakan untuk membayar guru honorer," kata Akhmad Zulinto di Palembang, Selasa, 3 Maret 2020.
Sesuai petunjuk teknis pusat, Akhmad melanjutkan, sekitar 50 persen dana BOS yang dialokasikan ke sekolah-sekolah bisa digunakan untuk membayar honor guru.
"Guru honorer tingkat SD dan SMP yang menjadi wewenang Dinas Pendidikan Kota Palembang tidak perlu khawatir lagi terlambat menerima upah," ujarnya.
Baca juga: Kementerian PUPR Targetkan Rehabilitasi 10.000 Sekolah Hingga 2024
Setiap bulan, kata Akhmad, honor guru bisa dibayarkan tepat waktu bersamaan dengan guru yang berstatus PNS/ASN.
Ia juga berharap, jaminan kelancaran pembayaran honor tersebut dapat memberikan semangat bagi guru honorer untuk bekerja lebih baik dan mengabdi mendidik generasi muda penerus bangsa.
"Kualitas pendidikan salah satunya didukung dengan adanya guru berkualitas dan mengabdi mencerdaskan peserta didiknya secara sungguh-sungguh," ujarnya.
Baca juga: Disdik Jayawijaya Klaim Penghapusan UN Dorong Guru Lebih Kreatif
Untuk itu pihaknya terus berupaya memperhatikan kesejahteraan guru terutama yang berstatus honorer dengan memastikan gajinya dibayar rutin setiap bulan dengan nilai yang sesuai dengan standar minimal kebutuhan hidup sehari-hari.
250 Karakter tersisa