AS Dakwa Presiden Venezuela Maduro Atas Terorisme Narkoba

Ilustrasi pengadilan, Foto: Pixabay

 

Schoolemdia News, Amerika Serikat - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mendakwa Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan belasan pejabat tinggi lainnya atas tuduhan "terorisme narkoba", eskalasi terbaru tekanan Pemerintahan Trump yang bertujuan menggulingkan pemimpin sosialis tersebut.

Melansir dari Reuters, Departemen Luar Negeri menawarkan imbalan hingga 15 juta dolar AS (sekitar Rp 239 miliar) untuk informasi penangkapan dan hukuman Maduro yang negaranya diguncang oleh krisis ekonomi parah dan gejolak politik selama bertahun-tahun.

Dakwaan tersebut, yang menjadi tindakan langka AS terhadap kepala negara asing, menandai tahap baru yang serius terhadap Maduro oleh Washington, di saat sejumlah pejabat AS secara pribadi menyebutkan Presiden Donald Trump semakin frustrasi dengan hasil kebijakannya soal Venezuela.

 

Baca juga: Kemristek Kembangkan Vaksin Covid-19 dalam Waktu 1 Tahun

 

Jaksa Agung William Barr, yang mengumumkan dakwaan di antaranya konspirasi terorisme narkoba, korupsi serta perdagangan narkoba, menuding Maduro dan rekan-rekannya berkolusi dengan faksi pembangkang kelompok gerilyawan Kolombia, FARC, "untuk membanjiri AS dengan kokain."

"Saat rakyat Venezuela menderita, komplotan rahasia ini mempertebal kantong mereka dengan uang hasil narkoba dan korupsi," kata Barr mengenai Maduro dan mereka yang ikut didakwa.

 

Baca juga: Ahli Hukum: UU ITE Bukan untuk Mengatur Konten Penyiaran di Indonesia

 

Pejabat lainnya yang terseret dalam dakwaan yang diumumkan pada Kamis, 26 Maret 2020, di antaranya Menteri Pertahanan Vladimir Padrino Lopez, pemimpin senior sosialis Diosdado Cabello, dan hakim Mahkamah Agung Maikel Jose Moreno Perez, yang dituduh dengan pencucian uang. 

Pemerintah AS menawarkan 10 juta dolar AS (sekitar Rp 159 miliar) atas informasi penangkapan Cabello.

Komentar

250 Karakter tersisa