Ahli Hukum: UU ITE Bukan untuk Mengatur Konten Penyiaran di Indonesia 

Ilustrasi pengawasan tindak penipuan secara daring, Ilus: Pixabay

 

Schoolmedia News, Jakarta - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bukan untuk mengatur konten penyiaran. Karena soal itu diatur secara spesifik di dalam UU Penyiaran dan peraturan pelaksanaannya. Ahli Hukum Komunikasi dan Teknologi Informasi Mustofa Haffas mengatakan hal tersebut.

Di dalam naskah akademik Rancangan Undang Undang (RUU) ITE, kata Mustofa, jangkauan pengaturan RUU ITE adalah terkait informasi elektronik dan dokumen elektronik yang berkaitan dengan bukti elektronik, pengiriman dan penerimaan surat elektronik (e-mail), tanda tangan elektronik, sistem elektronik dan transaksi elektronik yang berkaitan dengan perdagangan secara elektronik.

"Bidang penyiaran tidak termasuk pada jangkauan UU ITE karena itu diatur secara spesifik di dalam UU Penyiaran dan peraturan pelaksanaannya," kata Mustofa di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020.

 

Baca juga: 6 Hobi Sederhana yang Ternyata Buat Anda Lebih Cerdas

 

Selain itu, Mustofa melanjutkan, UU ITE juga mengatur soal perlindungan hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan domain di dunia internet, perbuatan yang dilarang seperti penyebaran materi pornografi, pornoaksi, perjudian, tindak kekerasan, hacking atau cracking, penipuan lelang online. 

Juga penipuan pemasaran berjenjang online, penipuan kartu kredit, pembajakan perangkat lunak, fraud, phising, cyber stalking, hate sites, dan criminal communication.

 

Baca juga: Waspada Corona, Kenali Suhu Badan Normal Berdasarkan Usia

 

Sementara Pengajar Hukum Media Universitas Padjadjaran, Sudjana, juga menegaskan bahwa pembentukan UU ITE bukan untuk mengatur penyiaran.

Menurutnya, soal penyiaran telah diatur di dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2002 dimana lembaga penyiaran tak bisa dijerat dengan UU ITE.

“Kecuali tayangan yang dipublish di internet, baru bisa dikenakan UU ITE," kata Sudjana.

Sudjana menambahkan, lembaga penyiaran yang telah mempunyai Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari pemerintah dan telah mendapatkan Rekomendasi Kelayakan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan sedang menjalankan ketentuan izin, tidak dapat dipidanakan menggunakan UU ITE.
 

Komentar

250 Karakter tersisa