Cari

null, null

25.000 UMKM Sudah Gunakan Sistem Pembayaran QRIS

QRIS, Sumber: Istimewa

 

Schoolmedia News, Tanjungpinang - Bank Indonesia (BI) mencatat sebanyak 25 ribu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi Kepulauan Riau sudah menerapkan sistem pembayaran non tunai menggunakan aplikasi Quick Response Indonesian Standard (QRIS).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kepri, Musni Hardi K. Atmaja menyebutkan bahwa QRIS merupakan standar QR Code yang dikeluarkan BI untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking.

"Sekarang satu UMKM, cukup pakai satu QR Code yaitu QRIS. Tapi bisa diakses semua aplikasi pembayaran digital, misalnya OVO, Link, Go Pay dan sebagainya," ujar Musni Kepri di Tanjungpinang, Kamis, 12 Maret 2020. 

 

Baca juga: BI Genjot Digitalisasi Sistem Pembayaran UMKM

 

Menurut Husni, QRIS merupakan alternatif transaksi pembayaran kekinian masyarakat dengan memanfaatkan inovasi teknologi. Namun, masyarakat juga masih bisa membayar dalam bentuk uang tunai (cash).

Kelebihan QRIS, kata Musni, masyarakat lebih mudah dan aman melakukan pembayaran digital ketika berbelanja di mana saja, dengan catatan pedagang memiliki aplikasi QRIS tersebut.

"QRIS diharapkan dapat mempercepat inklusi keuangan khususnya di Kepri," tuturnya.

Dengan memakai QRIS,Musni menjelaskan, pembayaran apa saja akan langsung masuk ke rekening pedagang. Sehingga, para pedagang bisa memonitor cash flow melalui rekeningnya.

"Karena rekening pedagang ada di bank, tentu ini juga akan mempermudah perbankan memonitor cash flow UMKM. Harapannya, pihak bank bisa melakukan assessment guna meningkatkan kapasitas pedagang, misalnya memberikan pinjaman," tuturnya.

 

Baca juga: Alasan Introvert Bisa Jadi Orangtua yang Baik untuk Anak

 

Husni juga mengimbau seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang sebelumnya sudah menggunakan QR Code, segera mengonversi ke QRIS.

"Per Januari 2020, QRIS sudah wajib digunakan semua PJSP. Bagi yang tidak, sanksinya bisa mulai dari yang ringan atau sistemnya dimatikan. Bisa juga pencabutan izin usaha," ujar Husni.

Sementara itu, untuk perbankan di wilayah Kepri yang sudah mendapat izin menggunakan QRIS yaitu ada 28 bank, meliputi 19 bank dan 9 non bank.

"Kalau bank/non bank yang lain juga ingin menggunakan QRIS, harus mengurus izin dulu ke Bank Indonesia," ujarnya. 

Berita Regional Selanjutnya
Siswa Sakit, Dinkes Imbau Sekolah Pulangkan Siswa Cegah Corona
Berita Regional Sebelumnya
Sejahterakan Warga, Alokasi Dana Kelurahan Rp 7,3 Miliar 

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar