Deforestasi di Kalimantan: Ketika Hutan Menjadi Korban Tata Kelola

Schoolmedia News Jakarta = Krisis ekologis yang berlangsung di Kalimantan bukan sekadar soal pohon yang tumbang atau lahan yang berubah fungsi. Di balik angka-angka kehilangan tutupan hutan terdapat persoalan tata kelola ruang, ketimpangan akses terhadap sumber daya, dan ancaman nyata terhadap hak-hak masyarakat adat serta komunitas lokal. Dampaknya terasa bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga pada keselamatan, mata pencaharian, dan ketahanan pangan masyarakat.
Data WALHI menunjukkan bahwa antara 2015β2025, hampir 33,59% dari luas Pulau Kalimantan mengalami penghancuran ekosistem. Rata-rata per tahun, Kalimantan kehilangan sekitar 412.790 hektar hutan tropis. Penyebab utama bukan hanya faktor alam, melainkan kebijakan perizinan: 4.110 izin HGU, 1.717 izin kuasa pertambangan, dan 330 izin PBPH, ditambah perubahan penggunaan lahan lainnya yang masif.
Hilangnya tutupan hutan memperbesar risiko bencana ekologis, menurunkan daya dukung daerah aliran sungai, dan mengikis keanekaragaman hayati. Bencana seperti banjir dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi gejala dari rusaknya fungsi ekologis bentang alam akibat kebijakan yang mengabaikan daya dukung lingkungan.
Konsekuensi sosial dari deforestasi terlihat jelas melalui meningkatnya konflik tenurial. Di berbagai provinsi Kalimantan, WALHI mendampingi puluhan kasus konflik: Kaltim 8 kasus, Kalbar 9 kasus, Kalteng 9 kasus, dan Kalsel 9 kasus. Kasus-kasus ini menunjukkan tumpang tindih antara wilayah kelola rakyat dan izin-izin negara untuk sektor ekstraktif serta Proyek Strategis Nasional.
Di Kalimantan Timur, menurut Yudi Saputra, sekitar 65% dari 1.038 desa/kelurahan pedesaan dibebani izin korporasi skala besar. Sejak 2001 hingga 2025, Kaltim kehilangan sekitar 5,2 juta hektar hutan atau sekitar 28% dari tutupan awal. Kabupaten-kabupaten seperti Kutai Timur dan Kutai Kartanegara tercatat mengalami kehilangan hutan paling besar, dengan jutaan hektar yang hilang.
Dampak nyata bagi masyarakat adalah menyempitnya ruang hidup: lahan pertanian, perikanan, wilayah adat, dan sumber penghidupan rakyat terdesak oleh konsesi besar. Ketika ruang kelola rakyat terampas, kedaulatan pangan dan kemampuan mempertahankan mata pencaharian ikut terkikis.
Kasus di Tiap Provinsi
Raden Rafiq dari WALHI Kalimantan Selatan menyoroti beban izin yang menutupi 51,57% wilayah provinsi itu β setara 29 kali luas Kota Jakarta. Akumulasi izin HGU, PBPH, dan WIUP berkontribusi pada hilangnya tutupan hutan dan pelepasan emisi karbon. Sepanjang 2025, Kalsel mencatat 276 kejadian karhutla dan 44 kejadian banjir, yang berdampak pada 452.453 jiwa dan menenggelamkan 94.763 rumah.
Di Kalimantan Barat, Sri Hartini menegaskan bagaimana ratusan perusahaan sawit, izin HTI, dan izin tambang telah memusnahkan jutaan hektar hutan alam dalam dua dekade. Kerusakan hulu sungai dan pengeringan kawasan hidrologi gambut memicu karhutla dan banjir rob berkepanjangan di pesisir. Dampaknya paling berat dirasakan perempuan adat, petani, dan nelayan tradisional yang kehilangan akses terhadap bahan pangan, obat tradisional, dan sumber air bersih.
Janang Firman Palanungkai dari WALHI Kalimantan Tengah menambahkan bahwa Kalteng menjadi provinsi dengan angka deforestasi tertinggi pada 2025, mencapai 56.900 hektare. Lebih dari 60% wilayah provinsi itu dibebani izin konsesi, dan tercatat 401 konflik sosial yang belum terselesaikan sepanjang 2004β2025.
Keseluruhan temuan ini menegaskan bahwa deforestasi, konflik tenurial, krisis ekologis, dan krisis iklim adalah gejala dari model pembangunan yang menempatkan hutan dan sumber daya alam sebagai objek eksploitasi. Perlindungan lingkungan dan hak masyarakat sering kali terpinggirkan oleh agenda investasi.
Para aktivis WALHI menyerukan beberapa langkah mendesak:
Audit menyeluruh terhadap seluruh izin tambang, sawit, dan HTI.
Pengakuan dan perlindungan wilayah kelola rakyat dan wilayah adat.
Pembatasan ekspansi korporasi di kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.
Jaminan kedaulatan pangan melalui penguatan akses masyarakat terhadap lahan produktif.
Krisis di Kalimantan adalah peringatan bahwa pembangunan tanpa batas ekologis membawa biaya sosial dan lingkungan yang besar. Menjaga hutan bukan sekadar soal konservasi, melainkan soal keadilan ruang hidup dan masa depan komunitas yang bergantung padanya. Jika tidak ada perubahan arah kebijakan, ancaman terhadap lingkungan, hak masyarakat, dan ketahanan pangan akan terus memburuk β dan konsekuensinya akan dirasakan oleh generasi sekarang dan mendatang.
Pemerintah tidak boleh abai terhadap keselamatan rakyat dan keberlangsungan ruang hidup mereka. Berdasarkan hasil analisis WALHI Kalimantan Tengah, setidaknya terdapat 401 konflik sosial yang terjadi dan belum terselesaikan sepanjang periode 2004-2025. Selain itu, tercatat 221 kejadian banjir di Kalimantan Tengah sepanjang 2021-2025. Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa rendahnya komitmen pemerintah dalam melindungi rakyat dan wilayah kelolanya telah melahirkan dampak sosial dan ekologis yang semakin serius dari waktu ke waktu.β
Untuk itu, kami WALHI se-Kalimantan menuntut:
- Hentikan laju deforestasi hutan tropis Kalimantan yang disebabkan oleh kebijakan dan perizinan yang cenderung mengedepankan kepentingan investasi dan modal yang rakus ruang di pulau Kalimantan.
- Hentikan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat/lokal yang mempertahankan hak atas wilayah adat maupun ruang hidup ekonomi,sosial, dan budaya.
- Lindungi hutan tropis dan kesatuan ekologis daratan Kalimantan dari ambisi kebijakan dan rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengancam keberlangsungan biodiversity di pulau Kalimantan.
- Pulihkan ruang-ruang hidup masyarakat adat/lokal di pulau Kalimantan dari ancaman krisis iklim yang disebabkan kebijakan palsu transisi energi yang berdampak pada perempuan dan generasi mendatang.
- Cabut izin korporasi yang terbukti melakukan deforestasi dan merusak ekosistem gambut, yang memicu terjadinya bencana ekologis di pulau Kalimantan.
- Buka data audit kepatuhan lingkungan atas kejahatan korporasi secara transparan kepada publik.
- Segera sahkan kebijakan-kebijakan di level nasional dan daerah yang berpihak kepada (salah satunya RUU Masyarakat Adat), untuk mengembalikan hak atas tata kuasa dan kelola Wilayah Adat secara utuh kepada masyarakat adat maupun komunitas lokal.
- Segera laksanakan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Kalimantan secara progresif berdasarkan mandat Permendagri 52 Tahun 2014.
- Revisi seluruh kebijakan Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh provinsi
Β Tim Schoolmedia
Liputan Khusus Lainnya:
Ensiklik Magnifica Humanitas, Surat Teguran Vatikan Untuk Industri AI Dunia di Silicon Valley
1.095 Siswa TNI dan Polri Mendapat Motivasi Patriotisme Dari Presiden