Presiden Diminta Hentikan Pelibatan TNI dalam Konflik Tanah Adat Marga Kamuyend di Merauke

Merauke, Schoolmedia News — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke mendesak Presiden Republik Indonesia segera memerintahkan Panglima TNI untuk menghentikan keterlibatan aparat militer dalam konflik tanah adat yang melibatkan masyarakat Marga Kamuyend di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Provinsi Papua Selatan.
Desakan ini disampaikan setelah LBH Papua Merauke menerima laporan terkait dugaan pelibatan aparat TNI Angkatan Darat dalam upaya menghentikan aksi pemalangan yang dilakukan masyarakat adat setempat. Kehadiran aparat bersenjata lengkap tersebut dinilai menimbulkan rasa takut di kalangan warga serta memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum keterlibatan militer dalam urusan sipil.
Berdasarkan laporan masyarakat, sekitar 10 aparat militer mendatangi lokasi pemalangan pada Sabtu, 23 Mei 2026. Mereka menggunakan kendaraan operasional dan mempertanyakan aksi penancapan salib yang dilakukan Marga Kamuyend sebagai bentuk penolakan terhadap proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang melintasi wilayah adat mereka.
Aksi pemalangan tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak 8 Oktober 2025. Namun, masyarakat mengaku simbol salib yang dipasang sempat dicabut oleh pihak tertentu tanpa koordinasi, sementara aktivitas pembukaan lahan tetap berjalan.
Dalam dialog di lokasi, perwakilan Marga Kamuyend menjelaskan bahwa mereka sebagai pemilik hak ulayat menolak kehadiran perusahaan maupun proyek strategis nasional di atas tanah adat mereka. Penolakan itu, menurut LBH Papua Merauke, juga sejalan dengan perintah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura yang melarang adanya aktivitas di wilayah sengketa hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap.
Sebagai kuasa hukum masyarakat, LBH Papua Merauke menegaskan bahwa penolakan tersebut telah disampaikan secara terbuka, termasuk saat kunjungan Gubernur Papua Selatan ke Kampung Nakias pada 2025 lalu. Aksi pemalangan disebut sebagai bentuk perlawanan damai atas dugaan pelanggaran prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) oleh pemerintah daerah dan pihak perusahaan.
LBH juga menilai keterlibatan TNI dalam proyek pembangunan tersebut bertentangan dengan prinsip profesionalisme militer serta berpotensi memicu pelanggaran hak asasi manusia. Dalam pernyataannya, LBH menyoroti bahwa fungsi utama TNI adalah sebagai alat pertahanan negara, bukan untuk terlibat dalam pengamanan proyek bisnis atau investasi.
Selain itu, keterlibatan militer dalam proyek jalan tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam undang-undang, yang mensyaratkan adanya keputusan politik negara bersama DPR.
Atas dasar itu, LBH Papua Merauke menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, Presiden diminta segera memastikan tidak ada lagi keterlibatan TNI AD dalam konflik tanah adat Marga Kamuyend serta menghormati aksi pemalangan yang dilakukan masyarakat. Kedua, semua pihak didesak untuk mematuhi perintah PTUN Jayapura dengan menghentikan seluruh aktivitas pembukaan lahan di wilayah sengketa.
Ketiga, Komisi I DPR RI diminta menjalankan fungsi pengawasan terhadap militer dengan mengevaluasi tindakan TNI yang dinilai menyimpang dari tugas dan fungsinya, khususnya dalam proyek-proyek strategis nasional.
LBH Papua Merauke menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak masyarakat adat merupakan kewajiban negara sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Schoolmedia
Liputan Khusus Lainnya:
1.095 Siswa TNI dan Polri Mendapat Motivasi Patriotisme Dari Presiden