Seto Mulyadi, Sumber: Ist
Schoolmedia News, Jakarta - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), menyoroti sejumlah hal yang belum berjalan maksimal, khususnya terkait aktivitas belajar dari rumah selama pandemi Covid-19.
Ketua LPAI Seto Mulyadi mengatakan, baik para orangtua maupun guru belum sepenuhnya mengimplementasikan Surat Edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Benahi PPDB Zonasi, KPK: Ada Beberapa Penyimpangan
Menurutnya, pada aturan tersebut dijelaskan bahwa para siswa tidak dibebani dengan tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum.
"Pendidkan dari rumah itu lebih difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, keterampilan hidup, yang salah satunya adalah bagaimana menghadapi Covid-19. Pembelajaran sesuai dengan minat masing-masing," ujar pria yang akrab disapa Kak Seto itu, pada sesi Webinar, Senin, 3 Agustus 2020, seperti dilansir dari laman RRI.
Kak Seto menambahkan, oleh karena itu pihaknya mengajukan usulan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk adanya kurikulum darurat dan memastikan para siswa naik kelas ke tahun ajaran baru.
"Kami menyampaikan, pemerintah dalam hal ini Kemendikbud mohon segera menerapkan kurikulum darurat. Kemudian, memberikan jaminan kenaikan kelas kepada semua anak didik. Sehingga, tidak menimbulkan beban psikologis atas nama pendidikan," ujarnya.
Baca juga: POP Kemendikbud Dievaluasi, Muhammadiyah Tak Ikut Campur
Menurut Kak Seto, Tri Sentra Pendidikan yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat, dinilai perlu melakukan inovasi, sebagai upaya pemenuhan hak pendidikan anak yang mengutamakan hak hidup dan tumbuh kembang.
"Tri Sentra Pendidikan perlu melakukan inovasi, terobosan kreatif, dan memberikan pelayanan pemenuhan hak pendidikan dengan mengutamakan perlindungan hak hidup dan tumbuh kembang anak-anak," ucapnya.
LPAI memandang semua pihak perlu menahan diri, tidak mendorong dibukanya kembali proses belajar mengajar secara tatap muka.
"Kami menyampaikan, mohon masyarakat bersabar dan menahan diri untuk tidak meminta sekolah dibuka kembali untuk pertemuan tatap muka. Semua pihak mohon benar-benar memahami dan menerapkan surat edaran kemendikbud nompr 4 tahun 2020 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri demi melindungi anak-anak Indonesia," ungkapnya.
Baca juga: Kemdikbud Sesalkan 61 Daerah di Luar Zona Hijau Nekat Buka Sekolah
Kak Seto menyebutkan, pembelajaran sosial dan emosional bisa dilakukan antar orangtua, pendidik, bahkan bersama anak, untuk terus berkomunikasi bersama-sama menghadapi situasi darurat Covid-19.
"Social dan emotional learning, belajar untuk tetap merapatkan unsur psikologis saling berkomnukasi entah dengan WA, gadget atau telefon, atau berkirim surat bahwa kita sama-sama masih menguatkan. Kesempatan mencurahkan perasaan individu masing-masing," ujarnya.
Bahwa, Kak Seto melanjutkan, perasaaan takut, cemas dan tertekan itu normal, maka ungkapkanlah.
"Dengan mengungkapkan, anak-anak dapat bersama-sama mencari solusi sejak belajar dari rumah dalam lima bulan," ujarnya.
250 Karakter tersisa