11 Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat

 

Schoolmedia News Jakarta --- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus mendorong kesiapan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam proses implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menegaskan peran UPTD PPA dalam menyelenggarakan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban memiliki 11 tugas berdasarkan UU TPKS.
 
“Dalam pelaksanaan penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, UPTD PPA seringkali menghadapi berbagai tantangan. Untuk itu diperlukan koordinasi dan kerjasama semua pihak, baik secara vertikal maupun horizontal oleh berbagai unit/lembaga layanan, sehingga perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya dapat tertangani secara baik dan optimal sesuai amanat UU TPKS,” ungkap Nahar pada diskusi panel hari kedua Rapat Koordinasi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2024 di Kabupaten Klungkung, Bali, (7/3).  
 
Nahar mengatakan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, UPTD PPA dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, misalnya pusat kesehatan masyarakat seperti rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan lainnya, unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan bidang sosial, rumah tahanan, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di daerah, dan institusi lainnya. Dalam hal ini dukungan dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota menjadi sangat penting untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan UPTD PPA sudah berjalan dengan baik.
 
Nahar menambahkan penyelenggaraan Rakor Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak ini bertujuan untuk mendorong kesiapan UPTD PPA dalam pemberian 11 layanan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual perempuan dan anak sesuai amanat UU TPKS. Selain itu, dalam rakor ini juga akan dilakukan penyusunan komitmen bersama melalui rencana aksi tentang optimalisasi pelaksanaan kewenangan dalam penyediaan layanan mulai dari pusat, provinsi sampai dengan kabupaten/kota, termasuk integrasi layanan SAPA.
 
“Besar harapan agar Pemerintah Pusat dan Daerah dapat menumbuhkan pemahaman dan pandangan yang sama dalam menyikapi beberapa kasus satu tahun belakangan ini dan ke depannya, juga mempersatukan tujuan dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam penanganan korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui UPTD PPA, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota dengan selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban perempuan dan anak,” ungkap Nahar.
 
Terkait peran Kompolnas dalam merespon aduan masyarakat sesuai tugas fungsi Kepolisian, Ketua Harian Kompolnas RI, Irjen Polisi (Purn.) Benny Josua Mamoto menekankan Kompolnas RI memiliki atensi yang luar biasa dalam hal penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kompolnas RI berkomitmen untuk terus mengawasi Polri dalam upaya penanganan dan penyelesaian kasus-kasus perempuan dan anak di seluruh Indonesia.
 
“Bicara terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai macam tindak kekerasan mutlak terselenggara dengan baik dalam upaya mencapai tujuan pembangunan nasional dan berkelanjutan di Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan kepekaan dan kompetensi tersendiri yang dimiliki Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya penyidik dalam memberikan penanganan terhadap perempuan dan anak korban kasus kekerasan,” ujar Irjen Polisi (Purn.) Benny.  
 
Irjen Polisi (Purn.) Benny mengatakan penting untuk segera melakukan penyusunan program dan Standard Operating Procedure (SOP) sebagai wujud implementasi Memorandum of Understanding  (MoU) yang sudah dibuat antara Kompolnas RI dengan Kementerian/Lembaga terkait. Melalui SOP ini diharapkan pelayanan dari APH terhadap layanan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat semakin optimal.
 
“Koordinasi, sinergi, dan kolaborasi harus dilakukan dalam memberikan pelayanan terbaik dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Beberapa langkah yang dapat dilakukan, antara lain mendata dan menyiapkan SDM, khususnya polwan yang memiliki kompetensi bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan polwan yang berminat berkarir di bidang PPA untuk mengisi jabatan di Direktorat PPA dan PPO di tingkat Bareskrim Mabes POLRI dan Polda, serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) di tingkat Polres; menjalin kerjasama dengan Persatuan Keluarga Besar Purnawirawan Polri (PP.Polri) untuk memberdayakan para purnawirawan polwan yang memiliki kompetensi di bidang PPA dalam rangka mendukung dan mengatasi keterbatasan SDM untuk pendampingan di daerah; dan percepatan sosialisasi, pelatihan dan pembuatan buku panduan penerapan UU TPKS ke seluruh jajaran Polri, khususnya unit PPA dan reserse, percepatan penyiapan sarana prasarana yang dibutuhkan PPA di setiap Polres dan Polda,” imbuhnya.
 
Sementara itu, terkait peran Kemendagri dalam upaya percepatan pembentukan UPTD PPA, Kepala Sub Direktorat Peningkatan Kapasitas Daerah pada Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Leli Salman Al Farisi mengatakan pembentukan UPTD PPA mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 1, yang dimaksud UPTD PPA adalah “Unit Pelaksana Teknis Daerah yang dibentuk Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.”
 
“Kami tentunya terus mendorong kabupaten/kota yang masih belum membentuk UPTD PPA agar segera melakukan konsultasi dengan Kemendagri dalam proses pembentukkannya. Adapun tugas UPTD PPA untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. Sedangkan fungsinya sebagai pusat layanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak yang mudah dijangkau, dan aman, serta bekerjasama dengan Mitra Kerja Peduli Perempuan dan Anak dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Salman.
 
Salman menambahkan prinsip pembentukan UPTD PPA berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Sedangkan kebijakan pembentukan UPTD PPA sebagai penyedia layanan perlindungan bagi perempuan dan anak telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA.
 
“Kami berharap ke depan Kemen PPPA dapat membantu memastikan proses penyetaraan jabatan dan menyusun jabatan fungsional di UPTD PPA agar dapat menyederhanakan birokrasi guna mewujudkan sistem penyelenggaraan layanan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien,” ujar Salman.

Komentar

250 Karakter tersisa