Foto: Pixabay
Schoolmedia News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar segera memperbaiki Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020) dengan sistem zonasi. KPK juga mengingatkan bahwa selama pelaksanaan PPDB tetap harus menjunjung tinggi nilai-nilai integritas.
KPK mempunyai sejumlah catatan terkait dengan PPDB melalui sistem zonasi. Catatan ini berupa permasalahan yang kerap muncul dalam proses PPDB di sejumlah daerah seperti pemalsuan keterangan tak mampu, hingga mengubah Kartu Keluarga.
Menurut KPK, catatan tersebut patut menjadi perhatian Kemendikbud untuk meminimalisir pelanggaran terkait pelaksanaan PPDB.
“Tujuannya memang salah satunya untuk meminimalisir misalnya berhubungan proses PPDB ini berhubungan dengan keterangan yang diindikasikan seperti memalsukan keterangan tidak mampu misalnya atau berupa perubahan KK, memalsukan KK sehingga program zonasi ini kemudian jadi serbuan para orang tua dan siswa untuk dapatkan sekolah terdekat atau sekolah favorit," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam webinar “Menjaga Integritas Dalam Implementasi Kebijakan PPDB" yang disiarkan akun Youtube KPK, Selasa, 28 Juli 2020.
Baca juga: Lulus Studi Perkeretapian di Rusia, 29 Mahasiswa Asal Kaltim Pulang ke Tanah Air
Lili melanjutkan, mulai dari sejak peserta didik itu masuk dalam satuan pendidikan dasar hingga dia mengenyam pada pendidikan di perguruan tinggi, maka dari itu nilai-nilai integritas dalam proses PPDB ini juga perlu dijaga nilai-nilainya.
Menurut Lili, tujuan dari kebijakan PPDB tersebut justru untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan, dan berkeadilan dengan tidak adanya sikap diskriminasi.
“Diharapkan mendorong peningkatan akses layanan pendidikan bagi guru juga bagi peserta didik yang sudah tentu harus diharapkan mempunyai nilai-nilai yang berintegritas dengan cara-cara yang berintegritas tentunya," ujarnya.
Baca juga: Kemdikbud Segera Putuskan Pembukaan Sekolah di Zona Kuning
Kita, kata Lili, melihat dari lapangan dan ini bisa berpotensi merusak karakter anak bangsa.
"Jika penyimpangan ini dianggap hal yang lumrah, maka anak-anak ini akan mengikuti dan meniru pola-pola perilaku yang dilakukan dan kecenderungan itu bisa dilihat dari karakter anak-anak itu," ujarnya.
Sementara itu dalam kesempatan tersebut, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono mengatakan sampai saat ini terdapat 106.830 sekolah yang sudah mewajibkan pendidikan antikorupsi.
“Mengapa penting karena apa yang kita bangun (pendidikan antikorupsi) di sekolah yang di 106 ribu lebih ini kalau sampai tercederai karena proses masuknya anak sekolah itu "cacat" dalam proses PPDB maka sembilan nilai tadi akan dengan sendirinya runtuh," ucap Giri.
Giri menambahkan, ada 73 ribu lebih SD, 18 ribu lebih SMP kemudian lebih dari 15 ribu SMA itu diatur melalui peraturan gubernur, peraturan bupati dan wali kota yang mewajibkan pendidikan antikorupsi di jenjang SD, SMP, SMA dan sederajatnya, termasuk Madrasah.
250 Karakter tersisa