Kemdikbud Sesalkan 61 Daerah di Luar Zona Hijau Nekat Buka Sekolah

Foto: Pixabay

 

Schoolmedia News, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyesalkan langkah pemerintah kabupaten/kota di luar zona hijau yang nekat melakukan pembelajaran tatap muka. 

Padahal, sesuai ketentuan SKB 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri), pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19 hanya diperkenankan di zona hijau. 

"Dari evaluasi hingga 27 Juli, ada 61 kabupaten/kota yang tidak mematuhi aturan SKB 4 menteri. Mereka nekad buka sekolah di tahun ajaran baru padahal ada di zona kuning, oranye, dan merah," ungkap Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 28 Juli 2020.

 

Baca juga: Kemdikbud Segera Putuskan Pembukaan Sekolah di Zona Kuning

 

Dia menyebutkan, 61 daerah tersebut terdiri dari 39 kab/kota di zona kuning, 20 kab/kota di zona orange, dan dua daerah di zona merah.

Ainun menambahkan, untuk zona hijau ada 18 kab/kota yang melanggar SKB 4 menteri. Meski diberikan kesempatan membuka sekolah, tetapi protokol kesehatan harus diberlakukan.

Ainun menjelaskan, sekolah-sekolah itu tidak menjalankan protokol kesehatan. Pelanggaran dari ketentuan tersebut antara lain, siswanya tidak menggunakan masker, tidak ada social distancing, dan kurangnya wastafel untuk cuci tangan.

"Jadi, kalau ditotal di 4 zona (hijau, kuning, oranye, merah) ada 79 kab/kota yang pelaksanaan pembelajaran di daerahnya belum sesuai dengan SKB 4 menteri. Karena itu kami minta untuk segera menyelaraskan proses belajar mengajar dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

 

Baca juga: DPR RI: Nadiem Harus Dengar Jerit Ortu Siswa

 

Ia melanjutkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada 418 kab/kota yang telah melaksanakan pembelajaran di daerahnya sesuai dengan SKB 4 menteri.

"Ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan pendidik, peserta didik, dan orang tua," ujarnya tegas.

Komentar

250 Karakter tersisa