Peran Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi di Daerah Ditingkatkan

 

Schoolmedia News Jakarta ----- Upaya pencegahan dan penanganan pornografi terus dilakukan oleh pemerintah. Tindakan ini dilakukan mengingat masih maraknya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan konten-konten pornografi. Situasi ini diperparah dengan masifnya perkembangan teknologi digital dengan konten yang menjurus pada pornografi di tengah masyarakat.

Menyikapi hal itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda menggelar forum diskusi yang berfokus pada peningkatan kapasitas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3).

Woro Srihastuti Sulistyaningrum selaku Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda mengatakan, forum itu dilaksanakan guna menjaring masukan dalam rangka penyusunan strategi upaya sinergis dan komprehensif pencegahan dan penanganan pornografi melalui reviu Rencana Aksi Nasional (RAN) GTP3 dengan program/kegiatan yang ada di kementerian dan lembaga terkait.

Selain itu, Deputi yang kerap disapa Lisa itu juga mengatakan, forum ini dilakukan untuk menguatkan koordinasi implementasi regulasi pencegahan dan penanganan, baik di tingkat pusat maupun daerah juga menjadi fokus yang terus digenjot, serta membahas usulan revisi regulasi GTP3, RAN, dan wacana melakukan gerakan masif secara nasional.

“Pertemuan ini dilakukan untuk menguatkan kembali upaya kita dalam pencegahan dan penanganan pornografi yang masih marak menghantui masyarakat. Terlebih bagi putra-putri kita yang turut terpapar melalui penggunaan gawai sehari-hari. Mereka harus kita selamatkan dari pengaruh negatif konten-konten berbau pornografi,” imbuhnya.

Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi Azimah Subagijo turut berpendapat bahwa banyak persoalan dan penyakit sosial yang dipicu oleh pornografi, seperti gangguan pada sistem kerja otak,  hingga kondisi psikis dan mental seseorang. Oleh sebab itu, lanjut Azimah, upaya melawan konten-konten pornografi salah satunya dapat dilakukan dengan menyatakan penolakan terhadap eksploitasi seks melalui media.

“Tegakan regulasi dan beri efek jera pada pelaku pembuat konten pornografi, antisipasi juga perlu dilakukan kepada konsumen media yang rentan dengan memberikan menyadarkan masyarakat tentang bahaya pornografi,” ujar Azimah.

Senada dengan Azimah, Ketua Gerakan Jangan Bugil Depan Kamera dan Anggota GTP3 Peri Umar Farouk menyatakan upaya memberangus konten-konten sensitif yang tidak layak untuk dikonsumsi anak-anak harus terus dilakukan oleh semua elemen masyarakat.

“Melawan pornografi tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi semua elemen masyarakat harus terlibat. Pemerintah harus menguatkan regulasi, kami (elemen masyarakat) turut mendorong dan mengedukasi masyarakat,” tutur Umar.

Sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga yang hadir juga turut angkat bicara. Perwakilan dari Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan, penanganan konten-konten pornograsi telah dilakukan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sejak berlakunya undang-undang tersebut, telah banyak upaya yang dilakukan untuk mencegah beredarnya konten pornografi, yakni peningkatan literasi digital, patroli siber tim Kominfo, penerimaan aduan masyarakat, penerapan Google Safe Search, hingga penggunaan perangkat kecerdasan buatan.

“Ribuan kata kunci bernada pornografi telah kami blok dari mesin pencari Google. Data penanganan konten pornografi juga telah mencapai 1.963.672 hingga Maret 2024,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Ketua Komisi II Bidang Pemantauan, Hukum dan Advokasi Lembaga Sensor Film Ahmad Yani Basuki mengatakan, telah melakukan klasifikasi secara berkesinambungan terhadap tayangan-tayangan film yang akan beredar di masyarakat. Sensor juga dilakukan terhadap adegan-adegan yang tidak pantas dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur, seperti kekerasan dan perjudian, napza, pelecehan, hingga pornografi.

Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Kementerian Dalam Negeri TB. Chaerul Dwi Sapta menegaskan akan terus mengawal rencana program dan anggaran penanganan dan pencegahan pornografi di tingkat daerah.

“Ada surat edaran Mendagri tentang Pembentukan GTP3. Kami slap mendukung penguatan, pembinaan dan pengawasan di pusat dan daerah,” ucap Chaerul.

Menutup agenda, Asisten Deputi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Mustikorini Indrijatiningrum mengatakan akan dilakukan pembahasan tim kecil untuk penyesuaian dan mematangkan pembahasan regulasi. Sementara itu, akan juga diusulkan gerakan nasional cegah pornografi sebagai bentuk penguatan dan komitmen pemerintah dalam menyikapi masih maraknya konten-konten negatif itu.

“Selanjutnya akan ada pembahasan di tim kecil untuk mematangkan regulasi. Diusulkan juga untuk melakukan gerakan nasional sebagai ikhtiar kita mencegah konten pornograsi secara masif dari level pusat hingga daerah,” pungkas Indri.

Tim Schoolmedia

Komentar

250 Karakter tersisa