BI Karantina Uang 14 Hari Sebelum Diedarkan Lagi 

Foto: Yenny Hardiyanti/SM

 

Schoolmedia News, Jakarta - Bank Indonesia (BI) melakukan pengkondisian terhadap setoran uang yang diterima berupa karantina selama 14 hari dan dilanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali kepada masyarakat.

"BI telah menetapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa uang rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisasi penyebaran Covid-19," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko di Jakarta, Senin, 16 Maret 2020. 

Selain itu, BI memperkuat higienitas dari SDM dan perangkat yang digunakan dalam pengolahan uang rupiah.

BI, kata Onny, juga melakukan koordinasi dengan perbankan/penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah (PJPUR) untuk menerapkan langkah-langkah dalam pengolahan uang rupiah dengan memerhatikan aspek K3 dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang rupiah.

 

Baca juga: Intip 6 Cara Sederhana Agar Hidup Lebih Bahagia

 

Ke depan, kata Onny, BI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan otoritas lainnya guna mencermati dan memantau perkembangan penyebaran Covid-19 termasuk implikasinya terhadap perekonomian nasional.

Onny menjelaskan mencermati perkembangan terkini penyebaran Covid-19 di Indonesia, BI telah melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.

"BI berkomitmen tetap menyelenggarakan tugas dan layanan publik untuk memastikan terjaganya stabilitas moneter, stabilitas keuangan, terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang rupiah di masyarakat, " katanya.

 

Baca juga: Penyakit Evali, Infeksi Paru Intai Pengguna Rokok Elektrik

 

Pelaksanaan tugas dan layanan publik tersebut dilaksanakan dengan memerhatikan penerapan aspek K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) dari sisi pegawai BI, maupun masyarakat/pihak yang berinteraksi dengan BI serta menerapkan imbauan pemerintah untuk menjaga jarak interaksi sosial (social distancing).

Dalam menjaga keberlangsungan tugas BI dan sekaligus mengantisipasi dampak penyebaran COVID-19, BI, kata Onny, menetapkan antara lain mekanisme bekerja dari rumah (work from home) bagi seluruh pegawai BI.

Sementara itu, layanan yang tetap beroperasi normal, antara lain layanan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), transaksi operasi moneter rupiah dan valas yang didukung sistem Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) serta layanan penarikan dan penyetoran uang rupiah dari perbankan/PJPUR.

 

Baca juga: 10 Manfaat Rambut Jagung untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

 

Sementara itu layanan yang banyak melibatkan interaksi sosial untuk sementara waktu ditiadakan/ditutup terhitung mulai 16 Maret 2020.

Layanan itu diantaranya sistem pembayaran tunai yang mencakup layanan kas keliling baik dalam kota maupun ke daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) di seluruh Indonesia dan layanan penukaran uang rusak dan klarifikasi uang palsu oleh masyarakat maupun perbankan di seluruh Indonesia. Serta, layanan publik seperti kunjungan publik ke BI, Visitor Center BI, Museum Bank Indonesia, dan Perpustakaan Bank Indonesia.

Komentar

250 Karakter tersisa