Seleksi Bersama Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah di Luar Negeri

 

Schoolmedia News, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI membuka Seleksi Bersama Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) 2021.

Penempatan guru dan tenaga kependidikan tersebut berada di sejumlah kota di luar negeri di antaranya:

Singapura,
Kinabalu dan Johor Baru (Malaysia),
Riyadh dan Jeddah (Arab Saudi), 
Kairo (Mesir)
Yangon (Myanmar)
Bangkok (Thailand)
Tokyo (Jepang)
Den Haag (Belanda). 


Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud, Hendarman, mengatakan pendaftaran lowongan tersebut tidak dikenakan biaya. 

"Seleksi ini karena memenuhi kebutuhan guru pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)," tuturnya dalam rilis yang diterima Schoolmedia, Senin (8/3).

Jenis lowongan guru yang dibutuhkan, melansir laman Kemdikbud, terdapat 31 jenis guru dan tenaga kependidikan yang dibutuhkan, yaitu:

Guru Agama Katolik
Guru Agama Kristen
Guru Bahasa Arab
Guru Bahasa Indonesia
Guru Bahasa Inggris
Guru Bahasa Mandarin
Guru Biologi
Guru BK
Guru Fisika
Guru Geografi
Guru IPA
Guru IPS
Guru Kelas
Guru Kimia
Guru Matematika
Guru PAUD
Guru Pendidikan Agama Islam
Guru PJOK (Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan)
Guru PLB (Pendidikan Luar Biasa)
Guru PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Guru Prakarya dan Wirausahawan
Guru Produk Kreatif dan Kewirausahaan
Guru Produktif Kuliner
Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata
Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara
Guru Sejarah
Guru Seni Budaya
Guru Sosiologi
Guru TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi)
Guru TK
Tenaga Kependidikan
Kesempatan ini terbuka bagi guru yang berstatus PNS maupun Non PNS.

Nantinya guru yang diterima akan menempati sekolah atau pusat kegiatan belajar (Community Learning Center/CLC) di berbagai negara, antara lain Arab Saudi, Singapura, Jepang, Thailand, dan sebagainya.

Persyaratan umum di antaranya usia maksimum 40 tahun. Namun ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi peminat. Berikut syarat khusus yang harus dipenuhi, seperti dikutip dari laman setkab.go.id :

A. Berstatus sebagai Guru bukan PNS

B. Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2,75.

C. Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dalam jabatan yang dilamar.

D. TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0.

E. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun.

F. Diutamakan memiliki sertifikat/penghargaan tingkat nasional sebagai ketrampilan tambahan selain mengajar, seperti: Olahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), Akuntansi/Keuangan dll.

Penulis   : Eko Schoolmedia

Editor     : Burhan Schoolmedia 
 

Komentar

250 Karakter tersisa