Foto: Pixabay
Schoolmedia News, Temanggung - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Temanggung memperpanjang belajar di rumah bagi siswa tahun ajaran baru 2020/2021 karena secara umum daerah setempat masih merupakan zona kuning dalam pandemi Covid-19.
"Perlu diketahui oleh satuan pendidikan dalam hal ini PAUD, SD maupun SMP bahwa Temanggung saat ini masih kategori zona kuning oleh karena itu proses pembelajaran tetap melakukan kegiatan belajar di rumah," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Temanggung Suyono di Temanggung, pada Kamis, 9 Juli 2020.
Ia menyampaikan bagi siswa baru dari penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020/2021 untuk mengenal lingkungan sekolah dalam hal ini kepada kepala sekolah dan para guru, fasilitas yang ada di sekolah, pembelajaran yang akan disampaikan dan sebagainya bisa melalui media online maupun offline.
"Nanti akan dibuat surat edaran sebagai pedoman satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Temanggung," katanya.
Baca juga: Kadispendik Jatim: Tahun Ajaran Baru Dimulai 13 Juli 2020
Suyono menuturkan berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendididkan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri berkaitan tahun ajaran 2020/2021 dalam pandemi Covid-19, pemerintah memuruskan tahun ajaran 2020/2021 pada pendidikan usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah dimulai 13 juli 2020.
Berdasarkan keputusan bersama 4 menteri tersebut, katanya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 tidak dilaksanakan secara serentak.
Baca juga: Begini Komentar Siswa Sukabumi Terhadap Sosok Nadiem
Adapun ketentuannya satuan pendidikn yang berada di zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapat izin pemerintah daerah melalui kepala dinas kabupaten.
"Satuan pendidikan yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melakukan kegiatan belajar dari rumah," katanya.
250 Karakter tersisa