Schoolmedia News, Banjarmasin - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan Prof Udiansyah mengatakan peran serta yayasan nirlaba dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi sangat penting dalam meningkatkan angka partisipasi kasar (APK). Saat ini, angka tersebut masih 34 persen.
Menurut Udiansyah, pemerintah sangat terbantu dengan peran serta beberapa yayasan nirlaba yang peduli dengan pengembangan sumber daya manusia melalui pendirian pendidikan tinggi.
"Selaku pemerintah, kami menyampaikan terima kasih kepada yayasan yang menjadi badan penyelenggara perguruan tinggi. Mengingat peran perguruan tinggi di daerah sangatlah penting dalam meningkatkan sumber daya manusian serta APK pendidikan tinggi," katanya di Banjarmasin, pada Jumat, 12 Juni 2020.
Baca juga: Psikolog: Orang Tua Tak Perlu Memaksakan Diri Jadi Guru
Dia mencontohkan, salah satu yayasan yang peduli peningkatan SDM daerah dengan menyelenggarakan pendidikan tinggi adalah Yayasan Pendidikan OSO.
Sebelumnya, Prof Udiansyah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI tentang izin Unversitas OSO di Pontianak, Kalimantan Barat yang dikelola Yayasan Pendidikan OSO. SK itu diserahkan kepada perwakilan Yayasan Pendidikan OSO yakni Prof Maswardi M Amin.
Dalam arahannya, Prof Udiansyah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Yayasan Pendidikan OSO yang turut serta membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Udiannsyah menjelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan antara lain tata kelola perguruan tinggi yang baik, yaitu menjalankan budaya mutu, dan memastikan semua kegiatan akademik terdata pada pangkalan data perguruan tinggi.
“Setelah menerima surat keputusan, bapak ibu pengelola harus terus meningkatkan kapasitas diri untuk menjaga dan meningkatkan mutu perguruan tinggi," katanya.
Baca juga: Pemerhati: Guru Perlu Pendekatan Berbeda untuk Proses Belajar Daring
Ia juga menyampaikan poin penting yang tertuang pada surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh badan penyelenggara. Beberapa point yang harus diperhatikan yaitu pertama, sanggup menjalankan kurikulum baru sesuai dengan peraturan dan perundang undangan.
Kedua, Kemendikbud berwenang untuk mengevaluasi penyelenggaraan perguruan tinggi baik dengan atau tanpa pemberitahuan.
Ketiga, Apabila penyelengaraan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka Mendikbud berwenang untuk menutup perguruan tinggi tersebut. Keempat, Perguruan tinggi wajib menjamin ketersediaan dana operasional penyelenggaraan.
Kelima, Badan Penyelenggara tidak akan memintan dukungan fasilitas dan sumber daya kepada Kemenristekdikti. Keenam, Badan Penyelenggara tidak akan menyelenggarakan pendidikan tinggi di luar domisili tanpa persetujuan Kemendikbud,” Ujar Prof Udiansyah dalam arahannya.
Ia juga menekankan pada beberapa hal terbaru yakni pelaksanaan kurikulum saat ini sesuai dengan kebijakan Mendikbud, tentang merdeka belajar dan kebijakan akreditasi terbaru.
Baca juga: Bangunan Sekolah Nyaris Roboh Sejak Beberapa Tahun Terakhir
Kebijakan tersebut, pertama, terkait dengan kebijakan merdeka belajar perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswanya untuk melaksanakan mengambil SKS di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester. Selain itu dapat mengambil SKS di prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak satu semester.
"Kami harapkan kurikulum ini dijalankan mengiringi kebijakan dari Mendikbud RI," katanya.
Kedua, seiring dengan diserahkan SK pendirian ini maka perguruan tinggi dan program studi ini otomatis terakreditasi Baik atau C. "Akan tetapi evaluasi akreditasi akan dilakukan oleh BAN PT jika ada indikasi penurunan kualitas," tambah Udiansyah.
Dia menutup acara penyerahan SK ini dengan mengingatkan PT agar mencermati produk hukum terbaru dari Mendikbud RI.
Baca juga: Disdikbud NTT: Penggalangan Dana Komite Harus Utamakan Keterbukaan
Menurut Prof Udiansyah, terdapat beberapa produk hukum terbaru yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi yakni Permendikbud RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Permendikbud RI Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi.
"Ini agar dicermati dan dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan”, imbaunya.
Turut hadir pada acara ini Sekretaris LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, Dr Muhammad Akbar, Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi, Imam Suharto, Kepala Bagian Umum, Jamaluddin, Kepala Sub Bagian Kelembagaan, Muhammad Hasbs.
250 Karakter tersisa