Ilus: Pixabay
Schoolmedia News, Padang - Dinas Pendidikan Padang memberikan penjelasan tentang keluhan orang tua siswa mengenai sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri melalui jalur zonasi yang mempertimbangkan umur di Kota Padang, Sumatera Barat.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi mengatakan sistem PPDB tahun ini mengalami sedikit perubahan dengan sistem pada tahun sebelumnya.
Hal itu berdasarkan peraturan Mendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
"Sistem zonasi tetap diterapkan di tahun ini. Namun pertimbangan selanjutnya yaitu mengenai umur," kata dia di Padang, pada Selasa, 7 Juli 2020.
Baca juga: Surakarta Minta Adanya Pemerataan SMA/SMK
Hal itu, kata Habibul, telah dibahas dalam pasal 25 ayat 2 yaitu jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
Ia mengatakan, peraturan tersebut tentulah akan menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat seperti yang terjadi pada saat ini.
Namun hal Itu, kata Habibul melanjutkan, sudah jelas diatur dalam Permendikbud. Sehingga Disdik Padang berpedoman pada regulasi yang ditentukan secara nasional dalam peraturan menteri pendidikan.
Baca juga: Kemendikbud: PJJ Bikin Jurang Siswa Kaya dan Miskin Semakin Terlihat
Lebih lanjut ia mengatakan untuk pengumuman PPDB tahap kedua tetap akan diumumkan pada Rabu (8/7) sesuai dengan ketetapan yang sudah ada.
"Untuk solusi terhadap wali murid yang protes, kami akan melakukan pembahasan bersama Legislator Padang nantinya," kata dia.
Sebelumnya, Puluhan wali murid mendatangi kantor DPRD Padang mempertanyakan soal sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri secara daring melalui jalur zonasi yang mempertimbangkan umur di Padang, Sumatera Barat.
Orang tua murid Nengsuarni (36) di Padang, Selasa mengatakan anaknya tidak lulus di SMPN 09 Padang dan SMPN 30 yang dipilihnya pada tahap pertama, kemudian kembali mendaftar melalui jalur zonasi. Namun nama anaknya tidak terdaftar karena terkendala dengan umur.
"Saya bingung, saya sudah mendaftarkan anak saya pada tahap tertama melalui jalur afirmasi, tetapi tidak lulus karena terkendala umur yang kurang dari 12 tahun," kata dia.
Baca juga: Diumumkan Esok, Dinas Pendidikan Jambi Masih Verifikasi PPDB SMP
Lebih lajut ia mengatakan sementara untuk mendaftarkan ke SMP swasta, ia terkendala biaya untuk menyekolahkan anaknya.
"Saya berharap persoalan ini dapat terselesaikan," kata dia.
Ia juga mengatakan mengenai nilai rapor, rata-rata nilai anaknya tinggi di sekolah.
250 Karakter tersisa