Sumber: Kemdikbud
Schoolmedia News, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menegaskan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seharusnya tidak untuk membayar gaji guru honorer.
"Penambahan alokasi untuk gaji guru honorer hingga 50 persen dari dana BOS sesungguhnya kontraproduktif dengan keputusan DPR dan Badan Kepegawaian Negara untuk menghapuskan sistem honorer, seharusnya bukan jadi 50 persen tetapi menjadi nol persen," ujarnya di Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020.
Ia menambahkan dana untuk membayar gaji guru honorer seharusnya berasal dari pemerintah daerah. Biarkan pemerintah daerah, kata dia, memikirkan cara menanggulangi kekurangan guru di daerah masing-masing.
"Di sisi lain penambahan porsi honorer otomatis mengurangi pembiayaan untuk kebutuhan lain yang juga mendesak di sekolah-sekolah," kata Ramli.
Baca juga: Cegah Korupsi, Kemenkeu Kawal Dana Transfer ke Daerah
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar episode III terkait dengan perubahan mekanisme dana BOS.
Salah satu poinnya, kata dia, peningkatan persentase untuk gaji guru honorer hingga 50 persen dari dana BOS.
Sebelumnya, hanya 15 persen (untuk sekolah negeri) dan 30 persen (untuk sekolah swasta) dari dana BOS yang diperbolehkan untuk membayar gaji guru honorer.
"Di sisi lain penambahan porsi honorer otomatis mengurangi pembiayaan untuk kebutuhan lain yang juga mendesak di sekolah-sekolah," ujar dia.
Ramli menjelaskan porsi dana BOS, belum adil bagi sekolah dengan jumlah siswa sedikit dan kondisi geografis berat.
Baca juga: Prosentase Dana BOS Meningkat untuk Gaji Guru, Ini Permintaan Legislator!
Hal itu, kata dia, karena bilangan pembagi di sekolah berjumlah siswa banyak lebih kecil, dibandingkan sekolah dengan jumlah siswa sedikit yang hampir pasti bilangan membaginya besar untuk berbagai kebutuhan.
Selain itu, Ramli juga memperkirakan akan ada banyak kepala sekolah berurusan dengan hukum, karena mereka akan diancam untuk membiayai sesuatu meski tak ada posnya dalam dana BOS.
Hal itu, kata dia, karena pemerintah daerah masih mempunyai kekuatan mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah.
250 Karakter tersisa