Hendak PKL, 807 Siswa SMLN di Pinrang Dilindungi BP Jamostek

Penyerahan secara simbolis kartu peserta BP Jamsostek dari Kepala BP Jamsostek Kabupaten Pinrang.Foto:ANTARA

Schoolmedia News. Makassar - Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kabupaten Pinrang, Andi Nurisma mengemukakan 807 siswa dari beberapa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kabupaten Pinrang telah dilindungi BP Jamsostek menjelang Praktek Kerja Lapangan (PKL).

"Saat ini ada 807 siswa SMK di Kabupaten Pinrang yang kami berikan perlindungan, jadi jika terjadi resiko selama proses persiapan, pelaksanaan hingga setelah melakukan PKL maka itu tanggung jawab kami di BP Jamsostek,” jelas Risma di Makassar, Sabtu (18/01/2020).

Adapun SMK di Pinrang yang mendaftarkan siswanya untuk memiliki perlindungan BP Jamsostek selama PKL yakni; SMKN 1, SMKN 4, SMKN 6 dan SMKN 7.

Nurisma mengemukakan seluruh siswa PKL tersebut diberikan perlindungan dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

"Resiko dalam bekerja bisa terjadi kapan saja, dimana saja dan siapa saja termasuk siswa-siswi SMK yang sedang PKL. Agar mereka dalam berkegiatan di tempat PKL bisa merasa nyaman dan tenang perlu dan wajib untuk diberikan perlindungan," lanjutnya.

 

Baca Juga : Puluhan Pelajar Ikuti Lomba dan Pameran Karya Ilmiah di Puwokerto


Perlindungan JKK dan JKm akan memberikan perlindungan dari segala bentuk akibat atau resiko yang muncul atau dapat terjadi dari proses pelaksanaan PKL.

"Jadi jika terjadi sesuatu mereka silahkan hubungi kami untuk biaya sendiri kami berikan sesuai kebutuhan medis berapapun jumlahnya. Sementara kelas perawatan kami berikan kelas satu pada rumah sakit pemerintah dan kelas 2 di rumah sakit swasta," terangnya.

Selain itu, pada Jaminan Kematian (JKM) yaitu jaminan yang diberikan kepada ahli waris dalam hal ini orangtua siswa yang melakukan PKL.

"Apabila siswa meninggal dunia, kami akan memberikan santunan sebesar Rp42 Juta," tambah Risma.
 

Komentar

250 Karakter tersisa