Foto: Pixabay
Schoolmedia News, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan mendapatkan laporan dari jaringan guru (FSGI) soal sejumlah daerah dan sekolah yang tak patuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran TA 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan oleh Wasekjen FSGI Satriwan Salim.
Ia mengatakan, ada sejumlah daerah yang membuka sekolah walau daerah tersebut belum dinyatakan zona hijau.
"Ada juga daerah yang statusnya zona hijau tetapi dinas pendidikannya menginstruksikan untuk siswa SD dan SM tetap masuk, tak hanya untuk kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) melainkan juga untuk seluruh siswa TK, kelas I-VI SD dan kelas VII-IX SMP," kata Satriwan pada Selasa, 14 Juli 2020, seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: UB Buka Pendaftaran Program Akselerasi, Semester 7 Lanjut S2
Satriwan mengatakan, ada sejumlah daerah dan sekolah yang melanggar aturan terkait pembukaan sekolah. Pertama ialah Kabupaten Simeleu, Aceh.
Menurut laporan jaringan guru FSGI di Aceh, Dinas Pendidikan Kabupaten Simeleu menginstruksikan seluruh siswa masuk pada Awal Tahun Ajaran Baru, Senin 13 Juli 2020. Instruksi wajib masuk sekolah ini tak hanya bagi siswa baru peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), tetapi juga untuk seluruh siswa TK, SD, SMP dan SMA.
Padahal, Gubernur Aceh melalui Dinas Pendidikan Provinsi Aceh telah memberikan instruksi agar sekolah-sekolah khususnya TK dan SD tak dibuka.
Menurut SKB 4 Menteri, meski berada di zona hijau, siswa masuk bertahap sesuai jenjang, SD pada September dan TK/PAUD pada November.
"Namun, yang terjadi di Simeleu seluruh siswa sudah masuk pada 13 Juli 2020," ungkap Satriwan.
Baca juga: Kemendikbud: 3.426.658 RPP Diunduh Melalui Laman Guru Berbagi
Kedua, laporan datang dari jaringan FSGI di Kabupaten Pandeglang, Banten. Menurut data Gugus Tugas Covid-19, Pandeglang berada di zona kuning sehingga seharusnya siswa masih dilarang masuk tatap muka.
"Tapi kenyataannya sebagian besar sekolah SD dan SMP di Kabupaten Pandeglang telah memulai pembelajaran, tak hanya untuk peserta MPLS tetapi juga untuk seluruh siswa lainnya," imbuh dia.
Kondisi ini, kata dia, disinyalir terjadi karena longgarnya instruksi dari Dinas Pendidikan setempat, yang tak dengan tegas melarang sekolah dibuka kembali di tahun ajaran baru.
"Semestinya Dinas Pendidikan merujuk dan mematuhi SKB 4 Menteri yang jelas-jelas melarang sekolah di zona selain hijau untuk membuka sekolah," papar Satriwan.
Pilihan Belajar Dari Rumah (BDR) atau PJJ, menurut dia, adalah opsi terbaik di tengah kondisi seperti ini. Sebab kesehatan dan keselamatan siswa dan guru adalah yang utama.
Baca juga: Mendikbud Tegaskan Tidak Ada Rencana Permanenkan PJJ
Berikutnya, Satriwan menyebut ada 2 SD dan 2 SMP di Kota Bekasi yang pada awal tahun ajaran baru 13 Juli 2020 kemarin tetap masuk meski berzona merah.
"Tetapi kami memberikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang langsung menghentikan MPLS dan pembelajaran tatap muka per hari ini Selasa 14 Juni 2020. Kami berharap dinas pendidikan daerah harus patuh terhadap SKB 4 Menteri. Tidak boleh coba-coba terhadap kebijakan ini, sebab nyawa ribuan siswa dan guru menjadi taruhannya," ujarnya.
FSGI juga memantau beberapa sekolah SMP di Kota Padang yang tetap memulai MPLS secara tatap muka per hari Senin 13 Juli 2020.
"Padahal Padang belum masuk zona hijau. Ini juga berpotensi menyalahi SKB 4 menteri," kata dia.
Rekomendasi FSGI untuk Kemendikbud dan Kemenag Sementara itu, FSGI mengapresiasi langkah antisipatif dari Gubernur Provinsi NTB yang mengutamakan keselamatan siswa dan guru.
Baca juga: Khofifah Ajak Siswa Tetap Optimistis Meski Belajar via Daring
Menurut laporan Ketua Serikat Guru Kabupaten Bima Eka Ilham, meski berada di zona hijau, Gubernur NTB mengeluarkan Instruksi agar seluruh sekolah di Provinsi NTB tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau BDR dan melaksanakan MPLS secara virtual demi kesehatan dan keselamatan siswa dan guru.
Agar dapat lebih memastikan kesehatan anak didik, FGSI pun memberikan sejumlah rekomendasi guna mengurangi adanya ketidakpatuhan atas SKB 4 Menteri.
Pertama, FSGI memandang perlu adanya tim dari pusat, Kemendikbud dan Kemenag untuk mengawasi dan menegur dinas-dinas pendidikan daerah termasuk sekolah yang belum mematuhi SKB 4 Menteri.
"Jangan tunggu sekolah menjadi cluster penyebaran Covid-19. Mumpung masih 2 hari berjalan di tahun ajaran baru, lebih baik Kemdikbud dan Kemenag segera bertindak untuk mengatasinya. Jangan sampai ada yang positif terkena Covid-19 dari kalangan guru dan siswa, karena sudah masuk 2 hari ini," saran Satriwan mewakili FSGI.
FSGI juga memandang perlu adanya nomor kontak hotline dari Kemendikbud dan Kemenag yang bisa dihubungi oleh masyarakat, supaya bisa melaporkan sekolah dan atau dinas pendidikan daerah yang tak mematuhi SKB 4 Menteri.
250 Karakter tersisa