Schoolmedia News. Rejang Lebong - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu akan melakukan pendataan situs dan cagar budaya yang ada di daerah itu.
Kepala Disdikbud Rejang Lebong Khirdes Lapendo Pasju di Rejang Lebong, Selasa (28/01/2020) mengatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Kemendikbud yang ada di Provinsi Jambi guna melakukan inventarisir keberadaan situs bersejarah dan cagar budaya yang ada di daerah ini.
"Kami sedang meminta arahan untuk menginventaris cagar budaya dan situs-situs bersejarah dan mungkin nantinya akan kita buatkan peraturan daerah untuk melindungi cagar budaya maupun situs-situs bersejarah ini. Kalau informasinya dari Komisi I DPRD Rejang Lebong jumlahnya mencapai 40-an situs," ujar dia.
Baca Juga : Satu Sekolah dan Rumah Warga Desa Panaan Terbakar
Selain itu pihaknya juga berkeinginan memelihara cagar budaya dan situs-situs bersejarah di Kabupaten Rejang Lebong sehingga tidak punah karena selama ini masih dalam bentuk perundang-undangan cagar budaya yang nilai belum fokus penerapannya di tingkat daerah.
Sejauh ini keberadaan situs bersejarah dan cagar budaya yang ada dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong jumlahnya mencapai puluhan, namun untuk kepastiannya masih akan dilakukan pendataan sehingga bisa diketahui jumlahnya.
Dia berharap ke depannya setelah data situs bersejarah dan cagar budaya lengkap akan disambut oleh OPD terkait lainnya yakni Dinas Pariwisata setempat guna menjadikannya sebagai salah satu destinasi wisata yang ada di Rejang Lebong.
Untuk itu kata dia, datanya harus terinventarisir dengan baik, bahkan sampai dengan cerita-cerita terkait dengan situs itu dapat kita bakukan melalui perangkat adat setempat atau keputusan Badan Musyawarah Adat (BMA) atau keputusan di Dikbud sehingga tidak asal menetapkan dan menjadi dasar penyiapan anggaran pemeliharaannya dengan adanya Perda khusus.
250 Karakter tersisa