Dana BOS Kepri 2020 Sebesar Rp 455,66 Miliar

Menkeu Sri Mulyani (tengah) bersama Mendikbud Nadiem Makarim (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) memberikan konferensi pers tentang Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020). Pemerintah menyampaikan bahwa alokasi BOS dan dana desa tahun 2020 akan menggunakan skema baru yakni dengan ditransfer langsung kepada kepala sekolah dan kepala desa di seluruh Indonesia. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

 

Schoolmedia News, Tanjungpinang - Direktorat Jenderal Pembendaharaan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat untuk tahun 2020, Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik khususnya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencapai Rp 455,66 miliar.

"Untuk dana BOS Provinsi Kepri tahun 2020 sebesar Rp 455,66 miliar, terdiri dari dana BOS reguler, afirmasi dan kinerja," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Provinsi Kepri Teguh Dwi Nugroho di Tanjungpinang, Minggu, 8 Maret 2020.

Teguh menjelaskan, untuk dana BOS reguler akan disalurkan dalam tiga tahap penyaluran. Sedangkan untuk dana BOS afirmasi dan kinerja disalurkan sekaligus.

 

Baca juga: Pemerhati: Pengembangan Kapasitas Guru Butuh Kolaborasi Semua Pihak

 

Dana BOS reguler tahap I berdasarkan surat rekomendasi Kemendiknas, kata Teguh, sudah disalurkan oleh KPPN Tanjungpinang sebesar Rp 109,52 miliar.

"Diperuntukkan sebanyak 1.478 sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) yang tersebar di tujuh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri," ujarnya.

 

Baca juga: Garuda Tetap Buka Layanan ke Korea Selatan

 

Tujuan penyaluran dana ini, Teguh melanjutkan, pertama untuk mempercepat pencapaian program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar yang bermutu. Kedua, untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi lapisan masyarakat.

Ketiga, untuk mendukung operasional rutin sekolah dengan kesulitan geografis, serta sebagai sumber pendanaan tambahan bagi sekolah dalam mengatasi tingginya tingkat kemahalan di daerah.

"Serta keempat untuk peningkatan kualitas dan mutu pendidikan berdasarkan kinerja daerah dan kinerja sekolah," tutur Teguh.

Komentar

250 Karakter tersisa