DPRD Maluku: Sistem Penerimaan Siswa Baru Harus Seperti Seleksi CPNS

Sumber: Ist

 

Schoolmedia News, Maluku - DPRD Maluku meminta sistem penerimaan calon siswa baru untuk tingkat sekolah menengah atas yang tergolong sekolah unggulan dibuat seperti seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil. Tujuannya, agar tidak terjadi kelebihan kuota di setiap sekolah.

"Kalau bisa dibuat sebuah aplikasi yang menggunakan sistem penerimaan siswa baru seperti CPNS sehingga selesai tes maka nilainya langsung keluar dengan dasar rangking atau passing grade dan diketahui secara terbuka," kata Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary di Ambon, pada Jumar, 3 Juli 2020. 

Ia juga meminta waktu pelaksanaan tes untuk penerimaan calon siswa baru harus serempak pada seluruh SMA karena sudah dikoordinir oleh Disdikbud dan pihak dinas bisa membentuk sebuah panitia seleksi yang independen.

 

Baca juga: WHO: Korut Buka Kembali Sekolah Tapi Tetap Waspadai Covid-19

 

Menurutnya, dari penjelasan proses pendaftaran calon siswa baru oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku sebenarnya sudah masuk kategori baik sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44 tahun 2019 serta juknis yang dikeluarkan Disdukbud.

Kemudian, ia melanjutkan, ada beberapa catatan yang berkaitan dengan pendaftaran lalu masuk di proses penerimaan, sehingga komisi IV menilai SMA yang menurut kriteria publik dikatakan unggul setiap penerimaan siswa pada tahun ajaran baru selalu melebihi kuota.

"Untuk itu kami merekomendasikan ke depannya tes untuk kategori beberapa SMA yang melebihi kuota itu dibuatkan secara terbuka dengan berbasis online dan dikoordinir langsung oleh Disdikbud," ujarnya.

 

Baca juga: Disdik Makassar Tempatkan Usia Sebagai Penilaian Terakhir PPDB

 

Sama halnya dengan SMA unggulan Siwalima Ambon harus lebih transparan dalam penerimaan siswa baru dengan catatan porsi untuk masyarakat miskin yang anak-anaknya berprestasi lebih besar, minimal 50 persen untuk yang mampu dan tidak mampu.

Kemudian harus berdasarkan rasio atas lulusan dari setiap kabupaten dan kota sehingga tidak ada daerah lain merasa prioritasnya hanya untuk Kota Ambon saja.

Maka calon siswa dari kabupaten dan kota yang masuk kategori miskin tidak dipatok passing grade tetapi berdasarkan rangking, dan program ini terpadu serta berlangsung secara kontinyu, maka harus dibuat suatu sistem serta payung hukum yang diatur dalam peraturan gubernur.

Ia juga menilai sistem zonasi, sudah tepat karena mempermudah orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka dan mendekatkan murid dari rumah mereka dengan sekolahnya.

 

Baca juga: PPDB SMA/SMK Siap Buka untuk Gelombang Kedua

 

Sementara Kadis Dikbud Maluku, Insun Sangadji mengatakan, untuk siswa kurang mampu yang akan masuk SMA unggulan Siwalima harus membawa surat keterangan dari desa atau tempatnya berdomisili dan menunjukkan bukti surat misalnya selaku penerima program keluarga harapan.

Tahun lalu penerimaan siswa baru sebanyak 182 orang dan melebihi kuota pemda yang seharusnya terbatas untuk 70 orang, dan lebih banyak adalah mereka yang tergolong mampu.

"Untuk siswa yang tergolong mampu dibiayai sendiri oleh orang tua, dan kurang mampu sebanyak 52 orang dibiayai pemerintah daerah melalui APBD," katanya.

Kebijakan Dinas Dikbud provinsi untuk 52 orang siswa kurang mampu yang dibiayai pemerintah daerah ini karena sempat dibilang kalau APBD terlalu banyak digunakan untuk SMA unggulan Siwalima.

Komentar

250 Karakter tersisa