DPR RI: Zona Kuning Sekolah Tatap Muka Sangat Beresiko

Foto: Pixabay

 

Schoolmedia News, Jakarta - Langkah pemerintah yang membolehkan daerah-daerah yang masuk zona kuning Covid-19 untuk menyelenggarakan sekolah tatap muka dinilai penuh resiko.

Anggota Komisi X DPR RI, Bramantyo Suwondo menegaskan, pemerintah seharusnya fokus dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 terlebih dahulu, agar situasi aman dapat tercapai dan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka dapat kembali dilakukan. 

"Perkantoran yang diharapkan bisa menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin saja justru melahirkan klaster baru. Bagaimana dengan sekolah? Keputusan ini sangat berisiko," ujarnya dalam keterangan, Sabtu, 8 Agustus 2020, seperti dilansir dari laman RRI

 

Baca juga: Kota Malang Siapkan Diri untuk Adakan Sekolah Tatap Muka

 

Harusnya, kata Bramantyo melanjutkan, pemerintah bekerja lebih cepat dan tepat agar jumlah zona hijau semakin banyak, bukannya justru memaksakan relaksasi pembukaan sekolah di zona kuning.

Pasalnya menurut pengamatan politisi Partai Demokrat ini, tidak semua sekolah di negeri ini mampu memenuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Diantaranya banyak sekolah yang belum memiliki toilet layak ataupun wastafel dengan aliran air bersih.

"Saya berharap pemerintah pusat meninjau ulang keputusan relaksasi ini. Dan saya harap pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua murid dapat menimbang risiko yang ada. Anak-anak Indonesia memang berhak atas pendidikan yang layak, tetapi utamanya, mereka juga memiliki hak untuk hidup dan hak untuk sehat,” ujar Bramantyo.

 

Baca juga: Polemik POP, Nadiem Akhirnya Akui Ini

 

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah membolehkan daerah-daerah yang masuk zona kuning dan hijau Covid-19 untuk menyelenggarakan sekolah tatap muka. Namun kegiatan tersebut harus tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan revisi surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, yaitu Mendikbud, Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait proses pembelajaran tatap muka di sekolah pada tahun ajaran 2020/2021.
 

Komentar

250 Karakter tersisa