Cegah Kekerdilan, Pemprov Jateng Intensifkan Perda

 

Ilustrasi kekerdilan, Ilus: Pixabay


Schoolmedia News, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengintensifkan implementasi Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga sebagai salah satu upaya mencegah kekerdilan di masyarakat.

"Kami masifkan Perda ini. Kalau Perda dilaksanakan maka perlu memberdayakan beberapa pihak, seperti guru agama dan paramedis untuk mendampingi dan memberikan edukasi pranikah guna mencegah stunting," kata Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen di Semarang, Rabu, 5 Februari 2020.

Menurutnya, Perda Provinsi Jateng itu bisa menjadi pedoman pembangunan di tingkat keluarga.

Gus Yasin, sapaan akrabnya, menilai bahwa pendampingan penting untuk membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Sebab, kata Gus Yasin, apabila anak terlahir kerdil, maka otomatis akan menyumbang angka kemiskinan.

"Anak stunting akan sulit kita berdayakan, hal itu berarti stunting menjadi beban pemerintah," ujarnya.

 

Baca juga: Sekolah Rusak, Madrasah Terima Rp 10 Juta dari Elnusa

 

Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar 2013 dan 2018, Provinsi Jawa Tengah berhasil menurunkan angka prevalensi kekerdilan sebesar 5,48 persen. Pada 2013 prevalensinya di angka 36,7 persen, sedangkan pada 2018 sudah di angka 31,22 persen atau masih di atas nasional yang hanya 30,8 persen.

Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah Siti Atikoh mengungkapkan bahwa secara nasional penurunan angka kekerdilan dan pencegahannya menjadi isu paling utama.

"Karena dari sini akan menentukan apakah SDM suatu bangsa benar-benar unggul atau tidak dan 'treatment' untuk anak stunting akan efektif bila dilakukan di usia sebelum dua tahun sebab secara medis, 80 persen perkembangan otak anak terjadi di usia itu," ujar Siti. 

 

Baca juga: 49 Persen Sekolah Di Kalbar Unduh Aplikasi Si Cerdas

 

Komentar

250 Karakter tersisa