Ilustrasi belajar di rumah, Foto: Pixabay
Schoolmedia News, Banten - Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang program belajar di rumah bagi seluruh pelajar SMA/SMK/SKh se-Provinsi Banten hingga 1 Juni 2020 berkaitan dengan tanggap darurat Covid-19. Sebelumnya, kebijakan itu hanay berlangsung hingga 30 Maret 2020.
“Atas dasar surat itu dan memperhatikan kondisi objektif penyebaran Covid-19, saya telah menginstruksikan Kepala Dindikbud Provinsi Banten agar memperpanjang belajar di rumah yang menjadi kewenangan Provinsi Banten dari yang semula sampai 30 Maret 2020, diperpanjang dari 31 Maret hingga 1 Juni 2020 mendatang,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Sabtu, 28 Maret 2020.
Perpanjangan tersebut tertera pada Instruksi Gubernur (Ingub) No.2/2020 tentang Perpanjangan Waktu Libur Proses Mengajar Belajar di Sekolah tertanggal 27 Maret 2020.
Ingub tersebut diterbitkan atas dasar Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: SR.02.02/270/2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Corona Virus (2019-nCov), Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Baca juga:
Kemudian, Wahidi melanjutkan, juga mengacu pada Surat Telegram Kepolisian Republik Indonesia Nomor: ST/868/III/KEP/2020 tangga; 13 Maret 2020 tentang Mengantisipasi virus COVID-19, Keputusan Gubernur Banten Nomor: 443/Kep.114-Huk/2020 Tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (COVID-19) di Wilayah Provinsi Banten dan Instruksi Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perintah Meliburkan Proses Belajar Mengajar di Sekolah.
Ia berharap, perpanjangan masa belajar dari rumah ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh para siswa dan orang tua dapat mengawasinya dengan baik agar berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih meluas di Provinsi Banten.
“Saya harap orangtua dapat ikut mengawasi agar anak-anaknya menaati aturan ini. Karena ini demi keselamatan kita bersama dan upaya kita melindungi generasi bangsa,” katanya.
Baca juga: Kemendikbud: KIP Kuliah Belum Dibuka untuk Jalur Mandiri
Kepala Dindikbud Provinsi Banten M Yusuf menjelaskan, menindaklanjuti Ingub Nomor 2 tahun 2020 tersebut, pihaknya telah mengeluarkan surat Nomor 420/1070-Dindikbud/2020 perihal Perpanjangan Waktu Belajar dari Rumah pada Masa Darurat Covid-19 yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SKh, Pengawas dan Kepala Cabang Dinas se-Provinsi Banten tertanggal hari ini, Sabtu, 28 Maret 2020.
Tidak hanya memperpanjang masa belajar dari rumah, kata Yusuf, tapi juga berlaku untuk penentuan kelulusan, kenaikan kelas, USP, UKK, PPDB dan BOS pada masa darurat Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 4 tahun 2020.
“Sehingga, proses belajar dari rumah diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020 dan masuk kembali ke sekolah pada Selasa, 2 Juni 2020. Kegiatan belajar di rumah dilakukan dengan memanfaatkan portal RUMAH BELAJAR yang dikembangkan oleh Pusdatin Kemdikbud pada aplikasi //http.belajar.kemdikbud.go.id/SabaBanten/ atau aplikasi lain yang mendukung pembelajaran daring,” kata Yusuf.
Baca juga: Djokovic Sumbang 1 Juta Euro ke Serbia untuk Perangi Wabah Corona
Nantinya, pengawas dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan SMA/SMK/SKh melakukan monitoring, evaluasi dan pendampingan pada Satuan Pendidikan yang menjadi binaannya serta melaporkan kepada Kepala Dindikbud melalui email uptdtikp@gmail.com dan Kepala Cabang Dinas masing-masing wilayah kerja.
Selain itu, guru diminta agar mengoptimalkan kegiatan pembelajaran daring/online dan melaporkan secara berkala kepada Kepala Sekolah dan Pengawas.
“Jika sebelum tanggal 29 Mei 2020 kondisi darurat bencana wabah Covid-19 berakhir, maka akan diterbitkan kebijakan baru,” kata Yusuf.
250 Karakter tersisa