BPBD DIY: Susur Sungai SMPN 1 Turi Hanya untuk Pengenalan Alam

Foto: Pixabay 

 

Schoolmedia News, Yogyakarta - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Biwara Yuswantana menyebutkan kegiatan siswa-siswi SMPN 1 Turi merupakan kegiatan Pramuka yaitu menyusuri sungai hanya untuk mengenal alam. Kegiatan itu bukan bertujuan mitigasi bencana yang membutuhkan kemampuan pengamanan di air. 

"Kegiatan susur sungai dalam konteks penanggulangan bencana atau mitigasi bencana harus dilakukan oleh peserta yang sudah dewasa, mempunyai kemampuan pengamanan di air, dilengkapi dengan Alat Pengaman Diri (ADP) dan alat lain yg dibutuhkan," kata Biwara Yuswantana di Yogyakarta, Senin, 24 Februari 2020. 

Menurut dia, kegiatan pengenalan alam pada dasarnya baik dan tetap bisa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan seperti cuaca, dan potensi ancaman.

"Penanggung jawab kegiatan harus memahami risiko dari kegiatan tersebut untuk diantisipasi, dan ada pendamping yang kompeten," katanya.

 

Baca juga: Akademisi Ingatkan Agar Kegiatan Luar Ruang Perhatikan Risiko Bencana

 

Sebelumnya, Wakil Kepala (Waka) Polda DIY Brigjen Polisi Karyoto menyebut tersangka dalam insiden kecelakaan sungai SMPN 1 Turi berinisial IYA yang saat ini telah ditahan di Polres Sleman. Ia diketahui tidak menguasai manajemen risiko dalam melakukan kegiatan susur sungai.

"Tersangka ini melakukan kelalaian, karena yang bersangkutan tidak menguasai manajemen risiko dalam kegiatan susur sungai," kata Wakapolda DIY Brigjen Polisi Karyoto di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, Minggu (23/2).

Menurut dia, seharusnya sebelum melakukan kegiatan susur sungai ada menajemen risiko, namun tersangka tidak melakukan hal tersebut.

Ia mengatakan, pemandu kegiatan susur sungai wajib memiliki wawasan yang lebih tentang manajemen bahaya.

"Dalam hal ini seharusnya disiapkan alat pengamanan yang cukup, pemandu yang profesional, pelampung, dan piranti keamanan lainnya. Dalam insiden ini dia tidak mempertimbangkan bahaya yang timbul," katanya.

 

Baca juga: Jabar Fokus Kembangkan Transportasi Massal Berbasis Rel

 

Karyoto mengatakan, apalagi dalam insiden tersebut jumlah siswa yang ikut susur sungai mencapai 250 siswa, dan pembina atau pemandu yang diturunkan hanya enam orang.

"Susur sungai merupakan yang cukup berat, seharusnya anak seusia SMP untuk latihan alam bukan berupa susur sungai, cukup kegiatan yang risikonya hanya kelelahan saja," katanya.

Ia mengatakan, dalam insiden tersebut seluruh korban sebanyak sepuluh anak merupakan wanita.

"Mereka ini kan usianya baru sekitar 12 tahun hingga 14 tahun. Secara fisik mereka kan belum begitu kuat untuk melakukan kegiatan susur sungai yang membutuhkan fisik yang kuat," katanya.

 

Baca juga: BPBD Sebut Seluruh Korban Kecelakaan Sungai SMPN 2 Turi Ditemukan

 

Tersangka, kata dia, juga lalai tidak memperhatikan kondisi cuaca di sekitar saat akan melakukan kegiatan susur sungai.

"Padahal informasi cuaca kan bisa didapat dari BMKG. Selain itu tersangka juga tidak menghiraukan peringatan warga," katanya.

Ia mengatakan, dalam insiden ini tersangka yang dinilai lalai dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Komentar

250 Karakter tersisa