Implementasi ARKAS Terintegrasi SIPLah Terbukti Tingkatkan Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan BOP PAU

Schoolmedia News Jakarta -—-- Pengimplementasian ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)  telah terintegrasi dengan SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) terbukti meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan secara lebih akuntabel dan efisien.

ARKAS dan MARKAS juga telah terintegrasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri. Melalui integrasi sistem pelaporan berbasis elektronik ini, lebih dari 54 triliun dana BOS dikelola semakin akuntabel.

Kini, sekolah dapat menghemat waktu untuk kegiatan administrasi, sehingga waktu yang dihemat dapat dialokasikan pada peningkatan kualitas pengajaran dan proses pengajaran di sekolah. Sebelum menggunakan ARKAS 4, Anda perlu mengunduh dan instal Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) di perangkat komputer Anda.

Lakukan pengecekan arsitektur sistem operasi komputer Anda terlebih dahulu sebelum mengunduh ARKAS 4 dan pastikan perangkat komputer Anda tersambung dengan koneksi Internet. Bagi satuan pendidikan pengguna ARKAS 3, Anda tidak perlu uninstall ARKAS 3 untuk meng-install ARKAS 4. Selanjutnya, pastikan untuk melakukan Sinkronisasi ARKAS 3 ke MARKAS dengan klik tombol Sinkron.

Hal ini bertujuan untuk menyimpan data Anda ke dalam sistem MARKAS. Setelah berhasil sinkron, harap menutup ARKAS 3 terlebih dulu untuk melanjutkan proses instalasi ARKAS 4 pada perangkat Anda. Pastikan Anda meng-install ARKAS 4 di laptop yang sama dengan pengguna ARKAS 3 sebelumnya. Hal ini karena pada tahap selanjutnya akan terjadi Konversi Data Base (Konversi DB) dari ARKAS 3.4 dan ARKAS 4.

Wajib Susun Rencana Kerja

Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk jenjang PAUD, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

Manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.

Manajemen keuangan dapat pula diartikan sebagai tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Sebagai suatu lembaga pendidikan perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan disegala bidang baik segi sarana dan prasarana Pendidikan, fasilitas kerja maupun kesejahteraan yang layak bagi seluruh tenaga Pendidik.

Untuk memenuhi sasaran tersebut sangat diperlukan biaya yang cukup dan administrasi yang tertib. Salah satu pendanaan yang diberikan pihak pemerintah kepada sekolah yaitu dengan adanya dana Bantuan Operasioanl Sekolah atau lebih kita kenal dengan dana BOS. Perencanaan program BOS meliputi dua kegiatan utama yang dilakukan oleh kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah yaitu mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan menyusun Rencana Anggaran Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Dalam mengidentifikasi kebutuhan sekolah, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah perlu menentukan kondisi sekolah saat ini. Salah satunya dengan melakukan evaluasi diri. Dengan melakukan evaluasi diri akan menunjukkan kinerja sekolah misalnya, bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan.

Hal ini penting dilakukan karena dana BOS merupakan sumber utama bagi sekolah untuk memenuhi biaya penyelenggaraan sekolah, dan kebijakan pemerintah mengharuskan BOS menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar yang bermutu.

Setelah mengidentifikasi kebutuhan sekolah sesuai hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh sekolah, maka kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah dapat menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah. Dalam penyusunan RKAS, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dari masing-masing sumber dana.

Sangat dimungkinkan suatu program dibiayai dengan subsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana. Program-program yang memerlukan bantuan dari pusat harus dialokasikan sumber dana dari pusat dengan sharing dari sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah. Misalnya untuk pembangunan ruang komputer, laboratorium baru, gedung perpustakaan, dan sebagainya.

Sedangkan yang berupa program rehab besar dana lebih diprioritaskan dari provinsi. Untuk program yang lebih operasional bisa dari dana blockgrant atau lainnya yang bersifat lebih luwes. Mengingat begitu pentingnya dalam melakukan manajemen keuangan sekolah terutama dana BOS dari pemerintah, maka diperlukan suatu sistem yang mampu melakukan pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan,

Sistem tersebut adalah RKAS. Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.

Dengan sistem yang terdistribusi diharapkan berbagai pihak yang terlibat mampu berkoordinasi dengan baik. Capaian output terakhir yang diberikan sistem informasi ini adalah pelaporan, dimana setiap report yang dihasilkan sudah disesuaikan dengan format yang dikeluarkan pemerintah.

 

Penulis Eko Budi Sumber Sistem Informasi ARKAS Kemendikbudristek

Komentar

250 Karakter tersisa