YAICI: Visualisasi Susu dalam Gelas Pada Iklan SKM Perlu Dievaluasi

Foto: Pixabay

 

Schoolmedia News, Jakarta - Ketua Harian Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) Arif Hidayat meminta agar visualisasi minuman susu dalam gelas pada iklan susu kental manis (SKM) dievaluasi. Tujuannya agar masyarakat paham manfaat produk tersebut.

"Kami meminta BPOM mengevaluasi iklan itu agar masyarakat tidak terus menerus mendapat edukasi yang salah tentang peruntukan SKM yang bukan sebagai minuman susu, tetapi hanyalah sebagai makanan tambahan", ujar Arif dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020. 

Arif menambahkan, sebenarnya aturan tentang visualisasi iklan SKM sudah tercantum dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

 

Baca juga: Anggarkan Rp 7,986 Miliar, Disdik Riau Siap Bayar 3.630 Guru Honorer

 

Pada pasal 67 huruf w memuat larangan berupa pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.

"Ini yang saya maksudkan dengan sudah mengatur tetapi masih setengah hati. Karena pasal ini masih memberikan peluang kepada produsen. Dia kan hanya dilarang untuk menampilkan dalam bentuk minuman tunggal. Tapi kalau satu gelas susu (SKM) misal ditampilkan dengan pisang goreng, ditampilkan dengan buah, itu boleh," kata Arif.

Padahal, Arif melanjutkan, visual segelas susu SKM meskipun disandingkan dengan makanan lainnya akan sama saja dengan mengiklankan SKM sebagai produk minuman.

Oleh karena itu, YAICI merekomendasikan kepada BPOM untuk mengubah atau menambahkan penjelasan dari redaksional pasal 67 point W tersebut menjadi sebagai berikut, yakni "mencantumkan pernyataan atau visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan dalam bentuk minuman susu di dalam gelas.”

Arif berharap, BPOM bisa secara tegas mengacu pada SE bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang “Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3)” point nomor tiga.

Point tersebut berbunyi “Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/ atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman”.

"Karena dengan penegasan BPOM bahwa visualisasi gambar susu dalam gelas dilarang, akan lebih mudah dipahami oleh konsumen, dan tidak akan menimbulkan multitafsir," kata Arif.

 

Baca juga: Kepala BPOM: 40 Industri Farmasi Baru Muncul di 5 Tahun Terakhir

 

Ketua Majelis Kesehatan PP Aisyiyah, Chairunnisa, menyatakan bahwa pihaknya setuju dengan Arif untuk meminta BPOM melarang visualisasi gelas berisi minuman susu di iklan SKM.

"Kami sangat sepakat. Karena memang visual minuman susu SKM, apakah itu sebagai minuman tunggal ataupun dihidangkan bersama makanan lainnya di meja, sama saja dengan mengiklankan SKM sebagai minuman. Padahal sudah jelas bahwa peruntukan SKM sebagai pelengkap makanan atau topping, bukan sebagai minuman bernutrisi tinggi untuk pertumbuhan, tegas Chairunnisa," ujarnya.
 

Komentar

250 Karakter tersisa