Kemenkumham: Pendekatan Diversi Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

Ilustrasi kekerasan anak, Foto: Pixabay

 

Schoolmedia News, Mamuju - Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Milton Hasibuan mengatakan anak yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan melalui pendekatan keadilan "restoratif" dan "diversi".

"Guna menjauhkan anak dari proses peradilan dalam rangka menghindari stigmatisasi, maka pendekatan keadilan restoratif dan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus dilakukan. Tentu, itu perlu peran serta semua pihak," kata Milton Hasibuan, pada rapat koordinasi Pembinaan dan Pembimbingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang berlangsung di Maleo Town Square Hotel, Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis, 13 Februari 2020. 

Restoratif, kata Milton, merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak. 

Sedangkan diversi, Milton melanjutkan, adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

 

Baca juga: Wabah Corona, Perbasi Tunggu FIBA Soal Kualifikasi Piala Asia

 

Ia berharap, masyarakat dapat mengambil solusi yang bijaksana dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum.

"Untuk itu, mari kita cari solusi agar penegakan hukum anak itu dalam rangka memperbaiki, rekonsiliasi, menentramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan," ujar Milton.

Visionernya suatu bangsa, menurut Milton, dapat dilihat dari bangsa tersebut memberikan prioritas pembangunan bagi anak.

"Konstitusi kita sudah mengatur bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," ucapnya.

Ia juga meminta agar anak yang terkonfirmasi dan teridentifikasi sebagai pengguna narkotika, harus dilihat dalam perspektif dia sebagai korban.

"Sehingga, jika mungkin dijatuhi tindakan saja, atau dikembalikan ke orangtua atau direhabilitasi dan jika harus dipidana maka dengan pelatihan kerja saja. Prinsipnya, anak dijauhkan dari pemenjaraan," ujarnya tegas..

Ia melanjutkan, menurut data Bapas Polewali di Sulbar, keberhasilan diversi mencapai 95 persen. Dari 112 penelitian kemasyarakatan yang dimintakan diversi, hanya tiga kasus yang gagal didiversi, sisanya 109 berhasil, yakni 104 di kepolisian, empat di Kejaksaan dan satu di Pengadilan tingkat pertama. 

"Untuk itu, kami mengapresiasi keberhasilan ini," kata Milton.

 

Baca juga: Agar Petani Mandiri, Mentan Kucurkan KUR RP 4,82 Miliar

 

Rapat Koordinasi itu diikuti para perwakilan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Lembaga Pemasyarakatan/Kepala Rumah Tahanan Negara. Selain itu juga dihadiri Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Kepala Balai Pemasyarakatan se-Sulawesi Barat serta pemerhati anak di daerah itu.

Sementara, narasumber pada kegiatan itu, yakni Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjen pemasyarakatan Budi Sarwono, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Darmawel dan Kabag Wasidik Ditkrimum Polda Sulbar AKBP Yuli Rinawati.

Komentar

250 Karakter tersisa