Ilus: Ist
Schoolmedia News, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan, pendidikan bela negara di kampus memang diperlukan, namun bukan dalam bentuk pendidikan militer.
Ia menjelaskan, bahwa ancaman bagi negara sekarang tidak hanya ancaman militer, tapi juga ancaman ekonomi, ideologi, wabah penyakit, siber, dan seterusnya.
"Disini tujuan kita adalah menumbuhkan kesadaran mahasiswa untuk hidup berbangsa dan bernegara serta menanamkan nilai-nilai dasar bela negara yang meliputi cinta tanah air," kata Sukamta, Kamis, 20 Agustus 2020.
Baca juga: Kompetisi Matematika Online Kembali Digelar, Daftar Sekarang Yuk!
Politisi PKS ini mengungkapkan, pada dasarnya bela negara terdiri atas beberapa bentuk. Mulai dari pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer sebagai calon komponen cadangan, pengabdian sebagai anggota TNI, atau pengabdian sesuai profesi.
Hal itu, melansir dari laman RRI, sesuai dengan UU RI No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) diatur soal komponen pendukung dan komponen cadangan.
Baca juga: Pemerintah Kurangi Subsidi di Tengah Pandemi, Kampus Menjerit
Pada pasal 17 disebutkan bahwa komponen pendukung itu bersifat sukarela. Demikian juga padal pasal 28, diatur bahwa komponen cadangan juga bersifat sukarela.
"Artinya, tidak ada wajib militer di sini. Bagi perguruan tinggi dipersilakan untuk menyelenggarakan PKBN atau tidak," ujarnya.
250 Karakter tersisa