Survey: Bantuan PHK Sebagian untuk Beli Perlengkapan Sekolah

Ilustrasi: Pixabay


Schoolmedia News, Jakarta - Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagian besar dimanfaatkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membeli perlengkapan sekolah.

"Hasil survei Microsave Indonesia 2019 sebanyak 74 persen bantuan PKH digunakan untuk beli perlengkapan sekolah," kata Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial M.O. Royani dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2020. 

Dia mengatakan selama ini pemerintah memang sudah menggratiskan biaya pendidikan. Namun keperluan lainnya untuk mendukung kegiatan belajar dan mengajar, kata Royani, masih perlu biaya, seperti buku dan alat tulis.

 

Baca juga: JPPI: Dana BOS Bukan Solusi Kesejahteraan Guru Honorer

 

Dari hasil survei yang dilakukan pada 2019 tersebut, Royani melanjutkan, juga terdapat sejumlah penggunaan bantuan PKH lainnya, seperti untuk bayar SPP 67 persen, ongkos ke sekolah 58 persen, membayar tagihan kebutuhan rumah 23 persen, bayar transportasi ke puskesmas 19 persen, dan jasa kesehatan di puskesmas 12 persen.

Selain itu, kata dia, empat persen bantuan PHK juga digunakan untuk tambahan modal usaha.

"Tahun ini kita akan fokus untuk pemberdayaan, jadi bantuan bisa sisihkan untuk modal usaha," katanya.

Ia menjelaskan, ada sekitar dua persen yang menggunakan bantuan PKH untuk membayar cicilan utang.

"Yang kita tekankan adalah PKH tidak boleh untuk membeli rokok," kata dia.

 

Baca juga: Akademisi: Anak Harus Diberi Pemahaman Bahaya Perundungan

 

Keluarga Penerima Manfaat, kata Royani, memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan, antara lain bagi komponen kesehatan, ibu hamil dan balita harus memeriksakan kesehatannya di puskesmas dan posyandu.

Pada komponen pendidikan, KPM harus terdaftar di sekolah dan minimal 85 persen kehadiran di kelas.

Begitu juga dengan komponen kesejahteraan bagi penyandang disabilitas berat dan lansia, kata dia, harus memeriksakan kesehatannya.

"Jika kewajiban ini tidak terpenuhi maka KPM akan diberikan sanksi berupa penangguhan atau penghentian bantuan sosial," ujar Royani.


 

Komentar

250 Karakter tersisa