Ilustrasi tempat cuci tangan di sekolah, Foto: Pixabay
Schoolmedia News, Makassar - Pihak sekolah di wilayah Makassar berbenah menyiapkan sarana dan prasarana penunjang perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Kegiatan berbehan ini untuk menindaklanjuti dua Surat Edaran Menteri Pendidikan terkait pencegahan dan penanganan virus corona atau Covid-19.
"Sosialisasi pencegahan penyebaran virus corona ini terus kami lakukan di kalangan siswa dengan mengefektifkan PHBS. Termasuk menyiapkan tempat cuci tangan yang mudah dijangkau siswa," kata Kepala SD Negeri Borong Hendriati Sabir di Makassar, Kamis, 12 Maret 2020.
Baca juga: Benarkah Jamu Tradisional Bisa Tangkal Covid-19?
Menurut dia, guru sekolah turut membantu menyosialisasikan dan selalu mengingatkan siswa-siswanya untuk mencuci tangan dengan sabun, mengkomsumsi jajanan sehat, berolah raga teratur dan membuang sampah pada tempatnya.
Prilaku PHBS itu, Hendriati melanjutkan, juga harus didukung program lainnya yakni Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang salah satu fokusnya mengajak mengomsumsi sayur dan buah-buahan, serta senantiasa menjaga kebersihan lingkungan.
"Anak-anak harus mendapat informasi dan edukasi agar bisa berpartisipasi dalam menjaga diri dan lingkungannya dari penularan virus corona," katanya.
Baca juga: Kang Emil Imbau Perguruan Tinggi Riset Kina Terkait Covid-19
Hal serupa juga dilakukan di SMA Negeri 5 Makassar dalam menyikapi dua surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim.
Menurut Kepala SMA Negeri 5 Makassar Hj Andi Nurhayati, sosialisasi pencegahan terjangkit dari virus corona dilakukan baik wali kelas maupun guru-guru secara umum.
"Selain menyiapkan sarana untuk cuci tangan dan menyiapkan antiseptik, juga mengimbau agar menghindari tempat-tempat keramaian," katanya.
Baca juga: Kementerian PUPR: Desain Ibu Kota Baru Selesai Pertengahan 2020
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di lingkungan Kemendikbud dan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 ini adalah panduan dalam menghadapi penyakit tersebut di tingkat satuan pendidikan.
250 Karakter tersisa