Penguatan Perencanaan Berbasis Data Jenjang PAUD Libatkan 5 BBPMP dan 29 BPMP

 

Schoolmedia News Serang ---- Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikbudristek menginisiasi Penguatan Perencanaan Berbasis Data (PBD) dijenjang Pendidikan Anak Usia Dini yang tahun depan satuan PAUD sudah menampilkan rapor pendidikan yang dapat dijadikan  sebagai sumber PBD.

Guna mendukung pelaksanaan PBD dijenjang PAUD sebanyak 34 Balai Penjaminan Mutu Pendidikan diseluruh Indonesia secara manual melakukan pengisian instrumen untuk diunggah ke dashboard rapot dan profil pendidikan di http://raporpendidikan.kemdikbud.go.id. 

"Dapat saya sampaikan pada kesempatan ini, apa yang dilakukan oleh bapak dan ibu dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan di Indonesia yang hadir pada kegiatan Penguatan Perencanaan Berbasis Data ditempat ini akan menggoreskan tinta emas. Karena PBD di jenjang PAUD belum melakukan Asesmen Nasional (AN) dan baru tahun depan rapor di satuan PAUD dan rapor PAUD Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan,"  ujar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri dalam acara Penguatan Pelaksanaan Berbasis Data (PBD) di Serpong, Banten, Selasa (28/6).

Kegiatan dilaksanakan selama empat hari, Senin - Kamis (27-30/6) yang diikuti oleh 5 Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan 29 Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) yang ada di 34 Provinsi. Turut mendampingi Ditjen PAUD Dikdasmen antara lain; Direktur PAUD, Dr Muhammad Hasbi, Widyaprada Ahli Utama, Dr Harris Iskandar dan Dr  Jayeng Baskoro.

Dikatakan, Perencanaan Berbasis Data merupakan bagian dari proses Evaluasi Sistem Pendidikan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan Evaluasi Sistem Pendidikan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2021. Evaluasi Sistem Pendidikan bertujuan untuk mengevaluasi kualitas dan pemerataan layanan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.

Jika di satuan pendidikan lain seperti SD, SLTP dan SLTA  telah mempunyai dokumen yang baik karena telah melaksanakan Asesmen Nasional sejak tahun lalu dan dapodik yang lengkap, maka tidak terlalu rumit  bagi satuan pendidikan (sekolah) dan pemerintah daerahnya dalam penyusunan PBD karena sudah ada AN dan Dapodik.

"Sedangkan  rapor pendidikan atau Asesemen Nasional  di jenjang PAUD belum dilaksanakan, kami berharap  5 Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan 29 Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) yang hadir pada kegiatan Penguatan Perencanaan Berbasis Data dapat dihasilkan," ujar Jumeri.

Dijelaskan oleh Ditjen PAUD Dikdasmen, Perencanaan Berbasis Data (PBD) merupakan perubahan kebiasaan untuk mendorong satuan pendidikan dan Pemerintah Daerah menyusun kegiatan peningkatan capaian pembelajaran berdasarkan data dan fakta, bukan berdasarkan asumsi, fiksi serta persepsi.

PDB dilakukan di tingkat Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan sehingga akan ada dua rapor yaitu rapor satuan pendidikan dan rapor pemerintah daerah dijenjang Pendidikan Anak Usia Dini. Untuk jenjang pendidikan SMA, SMK dan SLB dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I atau provinsi, sedangkan untuk jenjang PAUD, SD dan SMP dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Kabupaten/Kota. 

Tiga Kunci Laksanakan PDB

Sementara itu, Widyaprada Ahli Utama Kemendikbudristek, Dr Haris Iskandar dalam acara tersebut mengatakan dalam melaksanakan PBD terdapat tiga   hal yang harus dilakukan antara lain; pertama mengidentifikasi masalah berdasarkan indikator yang ditampilkan rapor pendidikan yang sumbernya dari Asesmen Nasional (AN) dan Data Pokok Pendiidkan (Dapodik).

Kedua melakukan refleksi capaian pemerataan, dan proses pembelajaran di satuan pendidikan dan pemerintah daerah masing-masing. Ketika melakukan pembenahan melalui perumusan kegiatan dalam bentuk rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidkan (BOS dan BOP) dan APBD. 

Kemendikbudristek akan memfasilitasi satuan pendidikan dan pemerintah daerah dalam melaklukan Perencanaan Berbasis Data. Telah dilakukan Bimbingan Teknis dan PBD yang dilakukan mulai bulan Mei hingga sepanjang tahun 2022 dengan bekerjasama dengan berbagai pemangku kepentigan. Membantu memberikan dukungan materi untuk belajar mandiri disiapkan sehingga Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan dapat mendalami materi Perencanaan Berbasis Data.

Selain itu, lanjutnya Kemdikbudristek juga menyiapkan help desk atau Pusat Bantuan yang disiapkan untuk menjawab semua pertanyaan terkait rapor pendidikan dan perencanaan berbasis data, serta menerima masukan untuk perbaikan  

Perencanaan Berbasis Data adalah proses yang bekelanjutan dan terintegrasi dalam siklus perencanaan pemerintah daerah yang dilaksanakan dalam enam langkah. Pertama dilakukan analisis profil pendidikan yang bersumber datri AN dan Dapodik. Langkah kedua, analisis akar masalah, langkah ketiga perumusan program kegiatan, langkah empat memasukan dalam dokumen perencanaan dan anggaran, langkah ke lima pelaksanaan kegiatan dan langkah keenam monitoring dan evaluasi.

Dijelaskan, profil pendidikan merupakan laporan hasil evaluasi layanan pendidikan sebagai penyempurnaan rapor mutu sebelumnya Profil Pendidikan menjadi  single source of truth sebagai dasar analisis, perencanaan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan. 

Terintegrasi dengan berbagai sumber data yang objektif dan andal dimana laporan disajikan secara otomatis Instrumen pengukuran untuk evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan baik untuk evaluasi internal maupun eksternal alat ukur yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar (output). Meringankan beban administrasi satuan pendidikan dengan mengurangi aplikasi beragam dalam proses evaluasi internal dan eksternal.

Evaluasi dilakukan berdasar kerangka penilaian yang dikembangkan dari model input, proses, dan output tentang kinerja atau efektivitas sekolah. Model ini mencakup delapan standar yang ada dalam Standar Nasional Pendidikan.  Dashboard profil dan rapor pendidikan dapat diakses melalui situs web 42 https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/

Dashboard profil dan rapor pendidikan diberi nama Rapor Pendidikan. Dashboard menampilkan indikator tiap dimensi digambarkan dalam bentuk grafik atau tabel dengan informasi definisi berikut pengertiannya/makna.  Pengguna dapat masuk dalam dashboard dengan menggunakan akun belajar.id dan password yang telah diberikan oleh Kemdikbud Ristek.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 sebagai payung hukum yang mengatur terkait beberapa hal, antara lain lingkup standar nasional pendidikan; pengembangan, pemantauan, dan pelaporan standar nasional pendidikan; kurikulum; evaluasi hasil belajar peserta didik dan evaluasi sistem pendidikan; akreditasi; dan sertifikasi, maka PBD hadir melalui wadah evaluasi sitem pendidikan untuk menjadikan satuan pendidikan dan pemerintah daerah melakukan penahapan peningkatan mutu secara berkelanjutan berdasarkan satu data atau Single Source of Data yang bermuara pada satu Platform Profil Pendidikan yang di dalamnya termuat Rapor Pendidikan yang merepresentasikan Evaluasi Layanan Pendidikan dan Data Pokok Pendidikan. 

Penulis Eko 

Komentar

250 Karakter tersisa