Pemkot Surabaya Janjikan Guru Swasta Terima Gaji Sesuai UMK

Ilustrasi penghitungan gaji, Foto: Pixabay

 

Para guru swasta sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama di Kota Surabaya, Jawa Timur, akan menerima gaji sesuai upah minimum kota sebesar Rp 3,871 juta terhitung Januari 2019.

"Pada waktu pembahasan APBD Surabaya 2019, komisi D dan Badan Anggaran DPRD Surabaya menyetujui anggaran sebesar Rp81 miliar untuk subsidi gaji guru swasta," kata anggota Badan Anggaran DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Rabu, 20 Maret 2019.

Namun, kata Reni, gaji guru swasta sesuai upah minimum kota (UMK) itu baru bisa dibayarkan oleh Pemkot Surabaya pada Juli 2019.

Kriteria dan mekanisme pencairan gaji guru swasta sesuai UMK itu, kata Reni, akan dirumuskan Pemkot Surabaya dengan menerima masukan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekola (MKKS) atau guru-guru swasta baik di tinggkat sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) di Surabaya.

"Pemkot sudah menyampaikan kepada guru-guru swasta terkait adanya tambahan penghasilan itu yang baru bisa dicairkan pertengahan tahun ini," kata Reni.

Tentunya, Reni melanjutkan, yang menjadi pertanyaan kenapa Pemkot Surabaya tidak mencairkan gaji guru swasta sesuai UMK itu di awal tahun, padahal, secara penganggaran sudah siap dan pemkot tinggal merumuskan.

"Awal tahun mestinya bisa. Apalagi itu sudah dijanjikan. Guru cukup antusias mendapat tambahan itu sebagai bentuk perhatian pemkot kepada guru swasta yang sifatnya peningkatan kesejahteran guru," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sebenarnya, kata Reni, pada tahun sebelumnya, pemkot sudah menambah komponen gaji guru swasta, namun pada tahun ini ditambahi lebih besar yang disesuaikan dengan UMK.

Saat ditanya apakah pemkot dalam hal ini masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya sehingga baru bisa mencairkan pada pertengahan tahun ini, Reni menilai kurang tepat kalau penunggu perwali karena itu sudah dianggarkan di APBD 2019.

"Sebetulnya aturannya itu tidak berbeda denga model bantuan sebelumnya. Ini kan hanya soal besarannya saja," kata Reni.

Apalagi, kata Reni, tidak ada rapel gaji mulai awal bulan jika pencairan diberlakukan pertengahan tahun.

"Informasi yang saya terima tidak, gaji Januari sampai Juni tetap dibayar seperti tahun lalu, baru gaji Juli nanti gaji yang baru. Posisi guru swasta dalam hal ini menerima saja, tapi mereka seharusnya dapat gaji baru sejak awal tahun," kata Reni menambahkan.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan anggaran berupa subsidi gaji tersebut diberikan kepada 6 ribu dari 10 ribu guru swasta di Kota Pahlawan.

Namun demikian, lanjut dia, besaran subsidi yang diberikan nilainya tidak sebesar UMK karena berdasarkan masukan dari tenaga ahli, subsidi diberikan agar gaji guru yang bersangkutan memenuhi UMK.

"Tidak mungkin subsidi diberikan, jika yayasan yang bersangkutan tidak berikan apa-apa," kata Eri.

Berdasarkan masukan tenaga ahli, Eri melanjutkan, besaran subsidi yang diberikan maksimal 60 persen dari UMK yang nilainya saat ini sekitar Rp3,8 juta. Sehingga praktis, agar nilainya sama dengan UMK, kekurangan atas subsidi tersebut menjadi tanggungan yayasan pendidikan dimana guru tersebut mengajar.

"Yayasan berikan antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta," kata Eri.

Eri menyebut Pemkot Surabaya saat ini telah menyiapkan peraturan wali kota untuk mengatur pemberian subsidi tersebut.

Komentar

250 Karakter tersisa