Pemerintah Optimalkan Potensi Mahsiswa Disabilitas

Foto: Youtube/Ditjen Dikti

Schoolmedia News, Jakarta - Ditjen Dikti Kemendikbud bekerja sama dengan Yayasan Peduli Anak Spesial (YPAS) dan International Labor Organization (ILO) menyelenggarakan seminar daring terkait implikasi dan kesempatan dalam optimalisasi potensi pada mahasiswa berkesulitan belajar (disabilitas) di perguruan tinggi, Senin (22/03).

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam menyampaikan bahwa salah satu kebijakan pemerintah yaitu mengubah system Pendidikan menjadi system pembelajaran mandiri yang dapat membuka peluang untuk mengembangkan potensi yang dimiliki mahasiswa. Oleh karenanya, Pendidikan harus bisa menjadi tempat yang dibutuhkan oleh mahasiswa untuk mengasah kemampuannya di masa mendatang.

“Kemampuan yang berbeda ini menjadi satu berkah bagi kita semuanya karenanya pendidikan tinggi harus bisa memberikan peluang belajar dan juga memberikan dukungan bagi semua siswa yang memiliki kemampuan yang berbeda-beda untuk bisa mewujudkan potensi mereka di masa yang akan datang,” ujarnya.

 

Baca juga: Resmikan SPAM Umbulan, Jokowi Harap Air Bersih Segera Masuk Ke Rumah Warga

 

Adanya pandemi Covid-19 dalam satu tahun terakhir ini mengharuskan dunia Pendidikan beradaptasi melakukan banyak transformasi dengan menggunakan teknologi. Serta, dunia Pendidikan dituntut untuk memastikan bahwa mahasiswa dapat mengembangkan potensinya dan memiliki kompetensi untuk memenuhi tantangan yang akan timbul di tempat kerja. 

“Sehingga perguruan tinggi harus lebih fleksibel, adaptif, kreatif untuk menghadapi berbagai tantangan yang ada. Adanya revolusi industri 4.0 juga menuntut kita untuk kerja lebih dinamis dan untuk itu kita harus mengubah cara kerja kampus menjadi lebih kuat, lebih tangkas, dan bisa adaptif terutama untuk para mahasiswa yang memiliki kebutuhan khusus dan kemampuan yang berbeda-beda,“ ujar Nizam.

Sementara itu, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Aris Junaidi menyatakan dalam upaya nyata pendidikan tinggi bagi disabilitas telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas yang selanjutnya diturunkan dalam bentuk Pemenristekdikti Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi.

“Kemudian berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut maka kita susunlah panduan pembelajarannya yang pertama adalah panduan layanan mahasiswa disabilitas di perguruan tinggi yang dapat diakses melalui SPADA , selanjutnya terdapat panduan pembelajaran dari bagi tuna netra dan disabilitas fisik, serta adanya panduan layanan kelas daring untuk pengajaran dan mahasiswa tuli/HOH/disabilitas rungu yang dapat diakses melalui dikti.kemdikbud.go.id,” ujar Aris.

Beragam program serta kebijakan Dikti pun telah ramah bagi mahasiswa disabilitas, diantaranya adanya kebijakan Unit Layanan Disabilitas (ULD), bimbingan teknis dan sosialisasi PKLK, bantuan dana inovasi pembelajaran dan teknologi bantu (Teknologi Asistif) untuk mahasiswa berkebutuhan khusus di perguruan tinggi tahun 2021, serta beasiswa bagi para mahasiswa disabilitas.


 

Komentar

250 Karakter tersisa