Foto: Pixabay
Schoolmedia News, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan, pembelajaran tatap muka harus mendapat persetujuan dari pemda dan kantor wilayah setempat.
Meskipun berada di zona hijau dan kuning, Agustina melanjutkan, harus tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan juga pembiayaannya harus dipenuhi terlebih dahulu.
"Itu wajib, karena pemda yang paling tahu situasi daerahnya," kata Agustina di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020, seperti dilansir dari laman RRI.
Baca juga: Siswa Bandung Kini Dapat Bantuan Rp 2 Juta, Syaratnya Apa?
Politisi PDI-Perjuangan ini menambahkan, kepala sekolah atau satuan pendidikan harus juga setuju untuk pembelajaran secara tatap muka. Mengingat, sekolah harus dapat memenuhi protokol kesehatan secara ketat.
"Jadi, implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat," tuturnya.
Baca juga: Polemik POP, Nadiem Akhirnya Akui Ini
Diketahui, pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50% dari standar peserta didik per kelas. Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik.
Sedangkan Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 menjadi 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas.
250 Karakter tersisa