Ilus: Pixabay
Schoolmedia News, Agam - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Agam melakukan beberapa inovasi terkait pelayanan administrasi kepegawaian dan keuangan.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Isra mengatakan, untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Agam, No 800/1196/BKPSDM-2020, tentang sistem kerja pegawai dalam tatanan normal baru di lingkup Pemerintah Kabupaten Agam, maka pihaknya mengeluarkan surat edaran terkait pelayanan administrasi kepegawaian.
“Yaitu surat edaran, No 421/2919/Disdikbud-2020, tentang pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan bidang pendidikan,” katanya di Agam, seperti dilansir dari infopublik, pada Senin, 22 Juni 2020.
Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi Bisa Perjelas Standar Keamanan Siber
Dalam hal ini, ia menjelaskan, segala urusan administrasi, baik itu administrasi kepegawaian maupun keuangan, dilakukan secara online.
“Dalam surat tersebut, dikatakan bahwasanya, untuk sementara waktu, membatasi kunjungan kerja ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan,” ujarnya.
Selain itu, pelayanan dan pengurusan administrasi kependidikan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, dengan menghubungi pengelola atau penanggung jawab layanan.
“Pengiriman berkas dokumen dan kelengkapan bahan untuk layanan tersebut dibuat dalam bentuk Pdf, dan dikirimkan ke alamat email atau whatsApp masing-masing pengelola atau penanggung jawab layanan,” katanya.
Baca juga: Sejumlah Instansi Pendidikan Persiapkan PJJ
Isra menjelaskan, semua jenis layanan yang ada di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sudah ada pengelola atau penanggung jawab serta kontak dan alamat email dimasing-masing layanan tersebut.
“Hal ini, selain mempermudah urusan, juga bertujuan agar tidak adanya penumpukan dan kerumunan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam,” ujarnya.
250 Karakter tersisa