Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono. foto: transjakarta.id
SCHOOLMEDIA NEWS, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan surat edaran untuk langkah antisipatif menyusul demonstrasi yang dilakukan pelajar di depan Gedung DPR/MPR RIRI.
"Sehubungan dengan aktivitas demonstrasi oleh massa, pada yang terhormat para Kasudin Pendidikan, para Kepala Sekolah dan para Pengawas Sekolah, dimohon untuk mengantisipasi kegiatan para peserta didik sekolah masing-masing, yang mengarah atau berpotensi pada kegiatan pengerahan masa," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono dalam edaran yang diterima di Jakarta, Rabu, 26 September 2019.
Selanjutnya, edaran itu menginstruksikan agar para kasudin, kepsek dan pengawas sekolah untuk mengarahkan dan membimbing siswa agar tidak terlibat kegiatan yang menggangu ketertiban umum serta tindakan anarkis yang merusak fasilitas masyarakat.
Baca juga: BEM UI Rekomendasi Kebijakan Untuk Rektor Terpilih
Ketiga, edaran itu mengunstruksikan agar pihak yang dituju mengerahkan guru dan seluruh potensi sekolah untuk menjamin keamanan para siswa serta lingkungan pendidikan.
Keempat, agar para pihak yang dituju dapat bekerjasama dengan pihak keamanan serta masyarakat sekitar dalam pengamanan lingkungan pendidikan.
"Kelima, agar Kasudin, Kepsek, dan pengawas sekolah melaporkan setiap kejadian penting kepada Kepala Dinas Pendidikan," ujar Ratiyono.
Diketahui, aksi demonstrasi terjadi di Jakarta dan kota besar di Indonesia dalam tiga hari terakhir, yakni Senin-Rabu (23-25 September) di gedung legislatif untuk menuntut pembatalan RUU KUHP dan UU KPK. Akibat aksi demonstrasi di Jakarta pada Rabu siang oleh siswa SMK hingga malam hari yang berujung ricuh, ruas Jalan Gatot Soebroto, Jalan Tol Dalam Kota, beberapa ruas jalan lainnya dan operasional di stasiun terdekat yakni Palmerah terganggu
250 Karakter tersisa