Mulai Hari Ini, KAI Operasikan 6 KA Luar Biasa

Stasiun kereta api, Foto: Yenny Hardiyanti/SM


Schoolmedia News, Madiun - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk masyarakat yang dikecualikan di sejumlah rute mulai 12 sampai 31 Mei 2020.

"Terdapat enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Senin, 11 Mei 2020. 

Ia menjelaskan, pengoperasian KLB tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 tersebut, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien, atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.

 

Baca juga: Tantowi Yahya: Selandia Baru Bisa Jadi Acuan dalam Atasi Covid-19

 

Terdapat tiga rute perjalanan yang dilayani, yakni relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi (PP) lintas utara sebanyak empat gerbong atau KA eksekutif bertarif Rp750 ribu dan empat KA ekonomi dengan tarif Rp400 ribu.

Kemudian, relasi Gambir-Pasar Turi (PP) Lintas Selatan sebanyak empat KA eksekutif dengan tarif Rp 750 ribu dan empat KA ekonomi bertarif Rp 450 ribu.

Selain itu, juga ada rute perjalanan Bandung-Surabaya Pasar Turi (PP) sebanyak tiga KA eksekutif bertarif Rp630 ribu dan tiga KA ekonomi bertarif Rp 440 ribu.

Sementara, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko menambahkan, dari tiga rute perjalanan tersebut, hanya relasi Bandung-Surabaya Pasar Turi yang berhenti dan dapat menerima penumpang dari Stasiun Madiun.

Sementara, untuk penjualan tiket KLB sudah bisa dilayani mulai 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Sedangkan, pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

 

Baca juga: Peduli Corona, Nike Bagikan Puluhan Ribu Sepatu Gratis untuk Tenaga Medis

 

Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang wajib melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Di antaranya, menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap.

Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

Komentar

250 Karakter tersisa