Kemendikbud Imbau Siswa Tidak Ikut Unjuk Rasa

Ilustrasi siswa demonstrasi, Foto: Pixabay

 

SCHOOLMEDIA NEWS, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) dan satuan pendidikan agar siswa tidak ikut unjuk rasa. 

Hal itu berdasarkan  pada pantauan Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Pasalnya terdapat massa berseragam putih abu-abu yang terlebih dahulu berkumpul dan memadati perlintasan Stasun Palmerah hendak mengikuti unjuk rasa di sekitar gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonensia (DPR RI), di Jakarta, Rabu (25/09/2019). 


"Tetap utamakan hak anak sebagai peserta didik, untuk menghindarkan mereka dari keikutsertaan atau pelibatan terhadap peristiwa yang mengandung unsur kekerasan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM), Ade Erlangga.

 

Baca juga:  Gubernur Aceh Sebut IPDN Akan Segera Dibangun di Daerahnya


Imbauan ini, lanjut Ade Erlangga, mengacu kepada pasal 15 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Sementara itu, Kemendikbud mengimbau kepada para orang tua, agar mencegah peserta didik dari perbuatan anarkistis dan mengganggu ketertiban umum. 

Imbauan ini mengacu kepada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 8, yang mengatur pelibatan keluarga untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan. 

 

Baca juga: Kerja Sama LL Dikti-Kadin Cetak Lulusan Sesuai Kebutuhan Industri

 


Pelibatan keluarga tersebut meliputi mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang menganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkistis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar.

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi, melalui sambungan telepon, turut mengimbau para guru, kepala sekolah dan peserta didik untuk tetap melaksanakan tugas belajar mengajar di sekolah. 

Para guru agar tetap melaksanakan tugasnya mendidik, mengajar, membimbing, dan menjaga keselamatan dan keamananan peserta didik selama proses belajar mengajar di sekolah. 

"Kami mengharapkan orang tua agar menjaga juga keselamatan anak-anaknya terutama ketika berada di luar proses belajar mengajar," pungkas Unifah. 
 

Komentar

250 Karakter tersisa