Sumber: Kemdikbud
Schoolmedia News, Ratahan - Kepala Dinas Pendidikan Minahasa Tenggara, Ascke Benu mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperbolehkan untuk membeli kuota internet bagi siswa, selama kegiatan belajar dari rumah.
"Hal ini sesuai dengan edaran dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang memberikan kelonggaran dalam penggunaan dana BOS di masa Pandemik Covid-19," kata Ascke di Ratahan, pada Kamis, 11 Juni 2020.
Dia mengatakan, saat ini pihak sekolah telah melaksanakan kebijakan tersebut dan telah dimanfaatkan untuk kuota internet siswa.
"Ini sudah berjalan dan sudah dimanfaatkan oleh pihak sekolah. Jadi semua sekolah yang mendapat dan BOS bisa membelikan siswa pulsa internet, untuk mendukung kegiatan belajar dari rumah,” katanya.
Baca juga: Psikolog: Orang Tua Tak Perlu Memaksakan Diri Jadi Guru
Menurutnya, untuk jumlah yang digunakan pihak sekolah, pihaknya masih akan melakukan rekapan totalnya.
"Berapa penggunaan dana saat ini kami belum tahu pasti karena sekolah yang mengelola dana BOS. Nanti ini bisa dilihat pada laporan penggunaan dana BOS setiap sekolah," ujarnya.
Mekanisme pembelian kuota internet bagi siswa didasarkan pada permintaan, sesuai dengan kebutuhan siswa di sekolah tersebut.
"Semua tergantung pada permintaan, sesuai kebutuhan dari masing-masing siswa. Sekolah nantinya yang mengelola berapa banyak pembelian paket internet yang dibutuhkan siswa," jelasnya.
Baca juga: Michael Jordan Donasikan Rp 1,4 Triliun untuk Kesetaraan Rasial
Kebijakan ini, kata Ascke melanjutkan, sangat membantu bagi orang tua, mengingat masa pandemik Covid-19 ini berdampak pada penghasilan warga akibat terbatasnya aktivitas kerja.
"Kami sangat berharap kebijakan ini dimanfaatkan dengan baik dan jangan disalahgunakan, demi kelangsungan kegiatan belajar siswa di rumah,” tandasnya.
250 Karakter tersisa