KPK Ingatkan Korupsi Saat Bencana Dapat Diancam Hukuman Mati 

Foto: Pixabay

 

Schoolmedia News, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan bahwa melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana seperti wabah Covid-19 yang terjadi saat ini, dapat diancam dengan hukuman mati.

"Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah Covid-19. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," ujar Firli di Jakarta, Minggu, 22 Maret 2020. 

Terkait Covid-19, ia juga mengatakan bahwa pegawai KPK yang bertugas di bidang penindakan saat ini masih bertugas seperti biasa.

"Begitu juga halnya dengan rekan-rekan kami baik penyelidik maupun penyidik, mereka tetap melakukan kegiatan di beberapa daerah provinsi melakukan kegiatan untuk mencari dan menemukan peristiwa korupsi, meminta keterangan para saksi, dan melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti," kata Firli.

 

Baca juga: Hari Air Sedunia: Pandemi Covid-19 Makin Tunjukkan Air Bersih Krusial

 

Selain itu, ia melanjutkan, proses evaluasi secara berkala selalu juga dilakukan oleh KPK, baik periode bulanan maupun triwulan.

"Evaluasi tersebut dilakukan tidak saja secara lengkap untuk kinerja menyeluruh KPK, tetapi juga dilakukan perkedeputian per bulan. Khusus untuk evaluasi triwulan pertama, semula dijadwalkan 20 Maret 2020 memang belum dilakukan karena kami mempertimbangkan situasi terkini wabah Covid-19 dan tentu mengalami sedikit penundaan lantaran adanya wabah Covid-19 tadi," ujarnya pula.

 

Baca juga: Jubir: Orang Muda Berpotensi Bawa Virus Covid-19 Tanpa Tunjukkan Gejala

 

Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1 miliar (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Komentar

250 Karakter tersisa